Organisasi Profesi Guru Mendesak Agar Segera Dibuatkan UU Perlindungan Guru

IMG-20230928-WA0009

Ketua PGSI menyerahkan pernyataan sikap kepada Kepala Kemenag Demak usai Audiensi bersama lima organisasi profesi guru. Foto: ist.

Demak, arusutama.com – Imbas dari tragedi pembacokan guru oleh murid yang terjadi di MA Yasua Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak, lima organisasi profesi guru yakni PGRI, PGSI, PERGUNU, IGRA dan PGIN Demak kompak bersama-sama melakukan Audiensi ke Kepala Kemenag Demak untuk mendesak kepada Presiden RI dan DPR RI agar dibuatkan peraturan pemerintah tentang perlindungan profesi guru, Selasa, (26/9/2023) sore.

Ketua PGSI Demak, Noor Salim mengatakan, melihat rentetan kasus yang terjadi mulai dari pelecehan, perundungan, pembulian, kriminalisasi hingga ancaman nyawa guru oleh siswa, orang tua siswa ataupun pihak lain di berbagai tempat merupakan sebuah keharusan UU tersebut disegerakan.

Berdasarkan UU menyatakan, bahwa Profesi guru adalah amanat dari UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada bagian ketujuh tentang Perlindungan, Ayat satu berbunyi: Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/ atau Satuan.
Ayat dua berbunyi: Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.

“Perlindungan yang dimaksud pada ayat satu meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Juga pada ayat tiga berbunyi: Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat dua mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, pihak lain,” terang Salim.

Berdasarkan latar belakang dan hukum yang ada, Salim meminta dan mendesak bahwasanya UU perlindungan guru sangat darurat untuk dibuatkan dan atau diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Agar guru dapat menjalankan perannya mencerdaskan bangsa, bukan hanya sebagai pengajar namun juga sebagai pendidik, sehingga bisa nyaman serta tenang dalam menjalankan tugasnya,” ucap Salim.

Senada, Ketua Pergunu Demak, Choerul Rozak menambahkan, bahwa penegakan hukum atas kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru dimanapun berada harus ditegakkan, agar harkat martabat guru tetap terjaga, dan dunia Pendidikan tetap memiliki marwah sebagai pencetak generasi pelurus bangsa.

“Dan, mendorong penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum atas kasus pembacokan guru oleh siswa di MA Yasua Kebonagung Kabupaten Demak, dan Organisasi Profesi Guru siap memberikan pendampingan hukum bagi guru secara gratis, manakala diperlukan,” pungkasnya. (Sam)