Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Demak Siap Fasilitasi Sertifikasi Guru

IMG-20231130-WA0030

Bupati Demak Hj Eisti'anah usai penyaluran bantuan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan non formal di Madin Roudlotut Tholibin desa Bungo, Wedung, Demak. Foto: ist.

Demak, arusutama.com – Pemerintah Daerah kabupaten Demak siap meningkatkan kualitas pendidikan salah satunya dengan memfasilitasi sertifikasi guru agar setiap tahunnya bisa mengalami peningkatan, begitu juga dengan guru swasta yang sedang bekerja di lembaga pendidikan naungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemkab Demak akan memfasilitasi guru Madrasah Ibtidaiah (MI), Madrasah Tsanawiah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) untuk mengikuti sertifikasi. Semua guru kami perhatian, baik guru agama nonformal maupun guru swasta,” ujar Bupati Demak Hj Eisti’anah usai penyaluran bantuan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan non formal di Madin Roudlotut Tholibin desa Bungo, Wedung Demak, Kamis (30/11/2023).

Eisti’anah menegaskan komitmennya tersebut untuk terus memperhatikan nasib guru. Ke depan akan mendorong guru MI, MTs, dan MA yang merupakan masuk dalam kewenangan Kemenag untuk ikut PPPK, berbeda dengan guru yang dibawah naungannya Pemkab tinggal di data dan diakomodir.

“Saya tak pernah membeda-bedakan guru yang bekerja dalam naungan Pemkab maupun Kemenag, semuanya sama-sama mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk tahun ini Pemkab Demak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar yang disalurkan kepada 5 ribu guru Madin, TPQ, dan ponpes. Meski tak seberapa, namun ia berharap dari itu bisa sedikit membantu meringankan kebutuhan guru dengan memberikan bantuan Rp 1 juta per tahunnya.

Sementara itu, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) kabupaten Demak Noor Salim mengungkapkan masih banyak kebijakan pendidikan yang sering dikesampingkan. Semisal perekrutan PPPK, guru swasta di sekolah swasta hanya diberi kesempatan setelah mendapatkan sisa kuota, itu pun harus diawali dengan demo berjilid-jilid.

“Tidak adanya undang-undang perlindungan guru membuat profesi ini rawan sekali terhadap diskriminasi. Penyebab guru stres lantaran pemerintah abai terhadap guru swasta,” ujar Salim.

Dijelaskannya, stres yang dialami guru sumbernya adalah dari pemerintah itu sendiri, ia menilai kebijakan pemerintah yang dinilai diskriminatif terhadap guru utamanya guru swasta.

“Ya, saya membenarkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengaku kaget karena tingkat stres seorang guru lebih tinggi dari pekerjaan lain,” pungkasnya. (Sam)