Demi Kamtibmas, Polres Demak Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Knalpot

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya saat gelar apel di Mapolres Demak, Selasa (23/1). Foto: Dok.
Demak, arusutama.com – Polres Demak terus berupaya mewujudkan ‘Jateng Zero Knalpot Brong’ dengan mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan larangan penggunaan knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh personelnya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor. Selain itu, pihaknya juga mengimbau para pemilik bengkel variasi untuk tidak menjual atau memasangkan knalpot brong.
“Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk mendukung program ‘Jateng Zero Knalpot Brong’. Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar AKBP Purbaya di Mapolres Demak, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, seperti polusi suara, polusi udara, dan bahaya kecelakaan. Untuk itu, pihaknya juga telah menyiapkan spanduk-spanduk yang berisi imbauan untuk tidak menggunakan knalpot brong dan memasangnya di tempat-tempat strategis.
Selain masyarakat umum, Polres Demak juga menyasar para peserta didik sebagai sasaran sosialisasi. Hal ini karena para siswa dan pelajar merupakan kelompok yang rentan terlibat dalam kenakalan remaja, salah satunya adalah menggunakan knalpot brong.
“Kami akan rutin melakukan pembinaan di sekolah-sekolah setiap Senin. Kami juga akan melakukan penindakan terhadap para siswa yang masih menggunakan knalpot brong. Kami berharap dengan cara ini, para siswa dapat belajar dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (Sam)
