Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu Hampir 11 Gram

Ungkap kasus narkoba

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono bersama Kasat Narkoba AKP Eko Bambang Nurtjahjo dan jajarannya saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Juni hingga Juli 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 10,97 gram.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).

“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ujar Hendrie.

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 di Kecamatan Mranggen. Tersangka berinisial FI (27) ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan FI, petugas menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram dan satu unit ponsel.

“Tersangka FI berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Barang bukti dan tersangka telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Hendrie.

Kasus kedua terungkap pada Jumat, 27 Juni 2025, juga di wilayah Mranggen. Petugas menangkap BA (40) saat mengambil paket sabu yang akan diedarkan. Polisi menyita 5,05 gram sabu, plastik klip, lakban hitam, timbangan digital, satu unit ponsel Vivo, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

“Penangkapan BA ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba. Kami langsung tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” terangnya.

Kasus ketiga terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan dua tersangka yaitu AH (27) dan MR (24). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Mranggen saat membawa sabu untuk dikonsumsi bersama. Petugas menyita 1,01 gram sabu, satu alat hisap (bong), pipa kaca, ponsel, dan sepeda motor Honda Beat.

“Tersangka AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan bersama,” ungkap Hendrie.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain tindakan represif, Polres Demak juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui program Kampung Tangguh Bersinar (Bersih Narkoba). Program ini membentuk satuan tugas yang terdiri dari Satgas Penyuluhan, Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan di tingkat desa.

“Tujuan Kampung Tangguh Bersinar adalah memastikan lingkungan masyarakat benar-benar bersih dari narkoba, dimulai dari tingkat paling bawah,” jelas Hendrie.

Tak hanya itu, sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) juga rutin digelar di sekolah, kafe, dan lingkungan masyarakat. Polres Demak juga menjalin koordinasi aktif dengan para pemangku kepentingan untuk memaksimalkan pencegahan.

“Kami akan terus aktif melakukan penindakan dan pencegahan secara simultan. Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti,” tegas Hendrie. (Sm)