Polres Demak Grebek Produsen Uang Palsu, Ada Mahasiswa Ikut Terlibat

Polres Demak ringkus uang palsu

Polres Demak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sindikat uang palsu dengan menghadirkan barang bukti dan para tersangka di Mapolres Demak, Jumat (26/9). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Polres Demak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam pers rilis di Pendopo Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025), polisi memastikan sindikat pemalsu uang ini beroperasi lintas daerah dengan pusat produksi di Boyolali.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Demak menerima laporan warga pada Senin (22/9/2025) pagi terkait peredaran uang palsu di Pasar Desa Gajah, Kecamatan Gajah.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku saat bertransaksi di pasar. Penelusuran kemudian mengarah pada rumah produksi uang palsu di Ngemplak, Boyolali.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ristiana (47) residivis asal Ungaran Timur Kabupaten Semarang, Belva Yassar Radin (20) seorang mahasiswa, Radenta Abraar Attidjani (24) wiraswasta, serta Bima Renoto (31) warga Kabupaten Grobogan.

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik serupa.

“Peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Anggah Mardwi Pitriyono menambahkan, modus para pelaku cukup sederhana, yakni membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu untuk membeli barang murah, lalu mengambil keuntungan dari kembalian uang asli.

“Dari hasil penyelidikan, uang palsu yang sudah beredar diperkirakan kurang dari sepuluh juta rupiah,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, uang asli hasil kembalian, serta perangkat produksi berupa printer, laptop, screen sablon, cat sablon, hingga serbuk fosfor.

Sementara itu, tersangka Ristiana mengaku sengaja mengedarkan uang palsu di wilayah Demak.

“Saya hanya edarkan di Demak karena dekat. Sehari bisa dapat delapan lembar uang seratus ribu, kembalian dari belanja bisa sampai delapan ratus ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. (Sam)