Bapemperda DPRD Demak Bahas Raperda Masa Sidang I 2026, Fokuskan Aspek Yuridis dan Substansi

IMG-20260202-WA0014

Bapemperda DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat pembahasan awal Raperda Masa Sidang I Tahun 2026 bersama DINPUTARU dan Bagian Hukum Setda, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Demak, Selasa (20/1/2026). Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahap Pembahasan Raperda Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Selasa (20/1/2026).

Rapat dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) Kabupaten Demak yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda melakukan pembahasan awal terhadap sejumlah materi Raperda yang akan dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada aspek yuridis, teknis, dan substansi, guna memastikan setiap Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pentingnya kehati-hatian dalam proses legislasi daerah.

“Setiap Raperda harus dikaji secara mendalam, baik dari sisi hukum maupun substansinya, agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses pembentukan peraturan daerah.

“Kami siap memberikan pendampingan dari aspek legal drafting agar Raperda yang dibahas tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya.

Melalui rapat ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Demak berharap proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan secara terencana, sistematis, dan berkualitas, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Demak.