8 Tahun Urus Sertifikat Gagal, Tanah Warga Ternyata Masuk HGB Perusahaan
Gambar Ilustrasi. Foto: Ai
ARUSUTAMA.com – Nasib pahit dialami Totok, warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang hingga kini belum berhasil mensertifikatkan tanah miliknya. Selama delapan tahun terakhir, ia berjuang mengurus sertifikat atas lahan seluas sekitar 5.500 meter persegi di kawasan Sigar Bencah, namun proses tersebut selalu menemui jalan buntu.
Kepada wartawan, Totok mengungkapkan bahwa upaya pengurusan sertifikat yang bermula dari letter C selalu kandas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. Penyebabnya, bidang tanah yang diklaim sebagai haknya tercatat tumpang tindih dengan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bukit Kencana Jaya.
“Sudah delapan tahun saya mengurus sertifikat dari letter C, tapi selalu gagal. Alasannya sama, tanah saya dibilang masuk HGB perusahaan. Kami seperti buntu total,” ujar Totok, Senin (19/1/2026).
Ia mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun tidak memperoleh solusi administratif. Bahkan, Totok justru diarahkan untuk menempuh jalur gugatan hukum.
“Kami malah disuruh menggugat. Kami ini orang kecil, biaya dari mana? Kalau disuruh melawan perusahaan besar di pengadilan, kami pasti kalah. Kami curiga ada permainan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Totok, posisi warga dalam konflik agraria seperti ini sangat lemah. Keterbatasan ekonomi dan panjangnya proses hukum dinilai berpotensi menjadikan masyarakat kecil sebagai korban berkepanjangan.
“Kami hanya ingin hak kami diakui. Tanah itu sudah lama kami kuasai dan tercatat letter C. Kami minta keadilan,” katanya.
Ia juga menyebut, persoalan serupa diduga dialami banyak warga lain di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang ia dengar, sekitar 180 bidang tanah milik warga diduga ikut ditumpangi HGB, meski data pastinya belum diketahui secara rinci.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait proses penerbitan HGB, khususnya di atas lahan yang sebelumnya merupakan tanah adat atau tanah letter C milik masyarakat. Warga mempertanyakan apakah verifikasi historis dan pengecekan lapangan telah dilakukan secara menyeluruh sebelum HGB diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bukit Kencana Jaya maupun BPN Kota Semarang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tumpang tindih hak atas tanah tersebut.
Totok berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat turun tangan dan memberikan solusi yang adil. Menurutnya, konflik pertanahan seperti ini berpotensi terus merugikan masyarakat kecil jika tidak segera diselesaikan.
“Kami berharap tanah kami bisa dikeluarkan dari HGB perusahaan. Melawan perusahaan besar itu seperti melawan raksasa. Kami mohon pemerintah hadir dan membuka mata,” pungkasnya.
