15fMatur-h1.dem

Pemkab Demak Apresiasi Upaya KPU Jaga Integritas
– Peluncuran Layanan Matur KPU

DEMAK – Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun mengapresiasi program layanan pengaduan Masyarakat Nguda Rasa (Matur) yang diluncurkan KPU Demak, kemarin malam.
Program tersebut menunjukan sikap komisioner KPU yang siap melayani masyarakat terkait berbagai masalah pelayanan pemilu dan pilkada serentak 2024.
“Layanan Matur ini sebuah terobosan menarik karena memberi ruang bagi publik ikut menyampaikan keluhan atau pengaduan persoalan layanan dari petugas penyelenggara pemilu,” kata Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun saat menghadiri peluncuran tahapan pemilu 2024 dan program layanan Matur di kantor KPU Demak.
Selain dihadiri seluruh komisioner KPU Demak, turut hadir Pj Sekda Demak Eko Pringgolaksito, Kepala Badan Kesbangpol Mohamad Fathkurokhman, Forkopimda, jajaran Forkopimda, Ketua dan Sekretaris Bawaslu serta perwakilan orsospol dan ormas.
Menurut Ali Makhsun, pemilu merupakan ajang untuk berkompetisi yang berpotensi menimbulkan konflik sehingga perlu adanya yang menghantarkan agar proses kompetisi bisa berjalan pada rel yang telah ditentukan.
“Disinilah peran KPU Demak. Mereka harus selalu profesional dan berkomitmen menjaga Pemilu 2024 agar tetap selalu berintegritas,” katanya.
Wabup mengajak semua stakeholder dan lembaga yang terlibat menjadi partner KPU untuk mengambil peran dalam pemilu 2024. Sebab untuk menjalankan amanah yang besar tersebut KPU Demak perlu mendapatkan dukungan dari bawaslu, pemerintah daerah, forkopimda, Desk Pemilu, OPD terkait dan masyarakat luas.
Sementara itu Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi menjelaskan bahwa program layanan Matur tersebut adalah bentuk komitmen KPU Demak dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan ketika adanya indikasi terjadi penyimpangan, baik dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan personel KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu sekaligus sebagai lembaga pelayanan publik dan dalam menjalankan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  Pasal 35 ayat 3 huruf (a), KPU Demak merasa perlu meluncurkan layanan Matur KPU.
“Ini sebagai wujud memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarat dalam menyampaikan aduan kepada KPU Demak jika ada pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan,” terang Bambang.
Disampaikan pula dengan telah dimulainya tahapan Pemilu 2024 maka semua peserta Pemilu harus melaksanakan semua tahapan yang ditentukan. (Muarif)