KPU Demak Ajak Media Massa Gencar Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

DEMAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 bersama awak media dengan tajuk ‘Kesiapan KPU Demak dalam Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024’ di Aula II KPU Kabupaten Demak, Selasa (2/8/2022).
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi dalam sambutannya mengatakan berdasarkan keputusan KPU No. 3 Tahun 2022
yang sudah dilaunching satu bulan lalu. Dan, hari ini tanggal 1 sampai 14 Agustus kedepan adalah tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran.
“Maka dari itu, KPU tidak bisa melaksanakan proses tahapan sendirian, tentunya kami butuh bantuan dan support dari berbagai pihak termasuk pihak media sebagai proses menyebarkan edukasi dan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan kalau media sebagai bagian dari pilar demokrasi maupun aktor demokrasi. Ia mengajak untuk bersama-sama mewujudkan update informasi terkait tahapan pemilu 2024.
“Mari bersama-sama melakukan edukasi untuk pemilih yang baik kepada masyarakat, karena pemilih berdaulat negara kuat dan semoga dapat mewujudkan pemilu yang profesional dan berintegritas, bisa berjalan dengan baik dan lancar. Itu adalah cita-cita kita bersama,” ajaknya kepada awak media.
Bambang menambhkan kalau proses pendaftaran partai politik semuanya disentralkan ke KPU RI dengan menggunaan aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) sebagai media atau database dari KPU. Untuk sementara yang sudah mendaftar di KPU RI ada 39 Partai Politik.
“Namun dalam rapat koordinasi kemarin baru ada enam Partai Politik yang berkoordinasi di kabupaten Demak, yakni Partai Umat, Partai Prima, Partai gelora, Partai buruh, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Pelita,” terangnya.
Senada, Anggota Komisioner KPU Bagian Teknis, Abdul latif menjelaskan kalau KPU RI dan KPU Kabupaten akan sama-sama mengadakan verifikasi masing-masing. Untuk kewenangan KPU RI mulai dari dokumen persyaratan dan calon peserta pemilu, dugaan keanggotaan ganda Partai Politik, hingga verifikasi administrasi keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
“Sudah ada 23 partai baru yang meminta akun di KPU RI. Semuanya menggunakan alat bantu aplikasi sipol. Seperti halnya dalam pasal 141 bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupten/Kota, dan Partai Politik calon peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu,” pungkasnya. (Samsul Maarif)
