Timbun BBM Bersubsidi, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Demak

IMG20230119104929

Kapolres Demak, AKBP Adhy Budi Buono saat Konferensi Pers. Foto: Sam

Demak – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

“Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain,” terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

“Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar,” ujar Budi.

Pelaku bersama dengan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Demak. Poto: Sam

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.

Budi juga mengatakan sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal tersebut juga menjadi prioritas dan atensi langsung dari Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia.

“Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU,” imbuh Budi.

Sementara itu, HL salah satu tersangka mengaku baru dua minggu menjalankan aksinya. “Setiap pengambilan bisa 8 derigen, seminggu tiga kali. Ada yang suruh mengambil solar di SPBU, tugasnya cuma mengambil saja, sudah ada yang membayarnya sendiri.” ucapnya.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.