Bupati Demak Tetapkan Makam Wali Depok Sebagai Cagar Budaya

IMG-20231115-WA0073

Bupati Demak Eisti'anah bersama dengan Kepala Dindikbud Demak Haris Wahyudi menyerahkan SK Cagar Budaya kepada Kepala Desa Kramat Nur Hidayati di Dampingi Juru Rawat Makam Sokarno. Foto: Sam

Demak, arusutama.com – Bupati Demak Hj Eisti’anah menetapkan Makam Wali Depok, Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak sebagai cagar budaya. Hal itu berdasarkan pada keputusan Bupati Demak No. 438/317 Tahun 2023 Tanggal 6 Oktober 2023.

Bupati Demak saat hadir di lokasi mengatakan jika Makam Wali Depok ini sudah lama dikenal masyarakat, baik dari masyarakat lokal maupun luar. Dan, ketika Haul pun selalu ramai dipadati warga.

“Kita dari dinas pendidikan dan kebudayaan ini sudah mencoba untuk meneliti, dan pada kali ini kita tetapkan sebagai salah satu cagar budaya yang ada di kabupaten demak, secara runtutan Makam Wali ini merupakan keturunan dari Majapahit,” terang Eisti’anah.

Sebagai cagar budaya yang ada di Kabupaten Demak, Eisti’anah berharap bisa lebih dioptimalkan lagi sebagai lokasi wisata religi sekaligus untuk mengembangkan ekonomi warga sekitar.

“Semoga semakin terungkap juga cerita yang ada di dalamnya, hingga sebagai penguat literatur tentang sejarah yang ada di Kabupaten Demak agar semakin valid dan bisa kita teruskan ke anak cucu  kita,” harap Eisti’anah.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, perlunya melibatkan pemerintah desa. Hal itu agar semakin menarik wisatawan peziarah untuk berkunjung di lokasi tersebut.

“Saya berharap, pemerintah desa mau ikut aktif dan mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Makam Wali ini agar kedepannya semakin menarik peziarah untuk berkunjung,” ungkapnya.

Dalam penetapan sebagai cagar budaya, Dindikbud melakukan sejumlah langkah pendukung seperti survei lokasi Makam Wali Mbah Depok Kramat, kemudian kajian oleh tim ahli sejarahnya cagar budaya, termasuk menggandeng tim ahli cagar budaya arkeologi sejarah.

Staff Pelaksana Analis Cagar Budaya Dindikbud Demak Roni Sulfa Ali menuturkan, penetapan Makam Depok Kramat menjadi cagar budaya mendasarkan pada kajian, penelitian dan data-data pendukung yang menguatkan bahwa objek bersejarah tersebut memenuhi ketentuan sebagai cagar budaya.

Ia menyebut, bahwa batu nisan makam masuk dalam kelompok artefak abad ke 15, juga terdapat tulisan jawa kuno dalam bentuk ukir jenis trapesium terbalik, semacam tulisan angka jawa kuno namun belum tau pasti artinya, untuk nisannya masih asli, tingginya lebih dari 50 CM.

“Mengenai Wali Depok sendiri memang tidak bisa menceritakan secara pasti, tetapi masyarakat mempercayai bahwa Makam Wali Depok ini berasal dari kata ‘ndeprok’ yang dalam bahasa indonesia disebut duduk,” terang Roni yang juga lulusan Sejarah UGM.

Di lokasi terdapat tiga makam yang berada di dalam cungkup, yakni Wali Depok, istrinya dan abdi dalem. Juga ada semacam ruang pertemuan dengan bangunan yang pendek. Begitu juga dengan pagar dan pintu masuknya, sehingga pengunjung yang mau berziarah masuk harus dengan menunduk.

Jika melihat artefak di makam tersebut bentuk dan bahan dasarnya sama pada era Demak dan Trowulan yang juga banyak nisan serupa di Makam Kompleks Masjid Agung Demak. Wali yang menyebarkan ajaran islam di Desa Kramat ini setiap haul nya selalu dipadati banyak orang.

“Dari tahun awal 1900-an makam ini sudah di Haul-i karena sudah lebih dari 50 tahun akhirnya bisa masuk dalam kategori cagar budaya,” pungkasnya. (Sam)