KPU Demak Gencarkan Sosialisasi Mekanisme Pindah Memilih Pemilu 2024

Anggota KPU Demak Nur Hidayah bersama dengan Narasumber Amin Wahyudi saat sosialisasi penyusunan DPTb, DPK dan Pemeliharaan DPT pemilu tahun 2024. Foto: Sam
Demak, arusutama.com – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Demak Divisi perencanaan, data dan informasi (Rendatin) Nur Hidayah saat sosialisasi penyusunan DPTb, DPK dan pemeliharaan DPT Pemilu 2024 di RJ Resto Tembiring, Bintoro, Demak, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut, Nur menjelaskan bahwa pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten, PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
“Jajaran KPU dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih,” terangnya.
Ia menambahkan, potensi Jateng mengelola DPTb sangat tinggi, menurut data dari badan pusat statistik (BPS) provinsi jawa tengah dengan perantau terbanyak yakni 6 juta orang.
“Disini kita perlu diketahui bersama/penyamaan persepsi tentang mekanisme pelayanan pemilih, baik itu DPTb, DPK hingga pemeliharaan DPT,” ungkapnya.
Sementara itu, Narasumber kedua, Amin Wahyudi mengatakan bahwa alasan / keadaan tertentu seseorang melakukan pindah memilih diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampaingi rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahapan rutan/lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar menempuh Pendidikan tinggi/menengah dan pindah domisili.
“Untuk mengurusnya, Pemilih bisa datang ke PPS/PPK/KPU, dilakukan pengecekan, dipastikan benar dokumennya, terbitkan formulir A-pindah memilih/memberikan catatan pindah memilih pada kolom keterangan DPT/mencoret pemilih yang terdaftar dalam DPT asal,” jelasnya.
Diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum tahun 2024 kabupaten demak sebanyak 896.901 dengan rincian laki-laki 448.962 dan perempuan 447.939 pemilih. Dan, pemilih potensial non KTP-El 12.773 pemilih, perbaikan data 43. 793 pemilih, pemilih baru 35.636, dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 42.792 pemilih. (Sam)
