Beri Pembekalan Dana Desa ke Kades, Pemda Demak Ingatkan Sesuai Prosedur

Bupati Demak Eisti'anah bersama dengan Kejari dan Kapolres Demak saat pembekalan pengelolaan dana desa 2024 di Pendopo Demak. Foto: Sam
Demak, arusutama.com – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten demak mengimbau kepada para Kepala Desa (Kades) untuk menjalankan anggaran dana desa sesuai dengan prosedur dan pemanfaatannya harus tepat sasaran, efektif dan efisien.
Hal itu disampaikan Bupati Demak Eisti’anah dalam Rakor pendampingan dan pembekalan pengelolaan dana desa 2024 bertajuk ‘Bersama Membangun Desa Menuju Demak yang Lebih Bermartabat, Maju dan Sejahtera’ di Pendopo Demak, Jumat (9/12/2023).
Dengan adanya kegiatan tersebut, Bupati Eisti berharap seluruh aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Demak dapat lebih memahami dan mengetahui terkait penggunaan dana desa di tahun 2024 sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan peraturan undang-undang.
“Kejadian-kejadian lampau yang kurang baik semoga bisa dijadikan pembelajaran. Dari pemerintah desa juga harus melakukan upaya preventif, seperti yang telah kami lakukan kemarin bersama inspektorat melaunching Gelas Dewa atau gelar pengawasan desa waskita,” ucapnya.
Dengan diadakannya forum diskusi bersama Kapolres dan Kejari Demak harapannya akan menambah wawasan berkaitan dengan hukum-hukum pengelolaan dana desa terkhusus APBDes sebagai upaya preventif dari Pemda Demak. Sehingga pengelolaan keuangan desa baik dana desa, alokasi dana desa (ADD) maupun bantuan keuangan khusus (BKK) bisa berjalan dengan baik sesuai prosedur yang ada.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan menyatakan bahwa dari dana desa memang sebagai salah satu daya tariknya, karena dengan dana desa yang bisa dikatakan cukup besar itu belum lagi ditambah dengan usulan lima miliar setiap tahunnya yang sampai sekarang masih diperjuangkan para partisan.
“Kami akan selalu mengawal, sesuai program kami ‘Jaksa Jaga Desa’, kita memberikan pendampingan, memberikan konsultasi hukum terkait dengan penggunaanya, tapi memang eksekusinya di pihak desa,” pungkasnya. (Sam)
