Hari Anti Korupsi Se-Dunia, Kejari Demak: Korupsi Musuh Bersama

IMG-20231209-WA0011

Kepala Kejari Demak, Andri Kurniawan bersama Narasumber saat Seminar dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia di Aula Kejaksaan Demak. Foto: Sam

Demak, arusutama.com – Kejaksaan Negeri Demak menggelar seminar anti korupsi bertajuk ‘Berani Lapor, Ikuti Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia (Hakordia) 9 Desember 2023 di Aula Kejaksaan Demak, Kamis (7/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan mengatakan bahwa Kegiatan ini sebagai upaya preventif juga memberi informasi atau diskusi bersama bagi penyelenggara pemerintahan guna memperbaiki kelemahan-kelemahan terutama dalam upaya anti korupsi dan pencegahan korupsi di daerah.

“Mari bersama-sama ikut mengawasi, karena korupsi ini adalah musuh bersama, masyarakat harus berani melapor, jangan didiamkan, karena Negara bisa hancur karena korupsi,” ajaknya.

Sementara itu, salah satu Narasumber akademisi muda Bayu Aryanto mengatakan, bahwa masyarakat diharapkan berperan aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal tersebut merupakan hak dan kewajiban bagi Masyarakat indonesia.

“Bisa juga kolaborasi berantas korupsi dengan Sinergitas APH dan Masyarakat . Dengan melaporkan tindak pidana korupsi, ada pungli atau korupsi–semua harus berani lapor! Dengan memperbaiki sistem sehingga anti korupsi, kampanye dan menyebarkan nilai integritas, berlatih untuk berintegritas pantang terlibat tindak pidana korupsi,” terangnya.

Bayu menegaskan jika Korupsi terjadi bukan karena tingginya godaan, melainkan karena lemahnya prinsip kejujuran.

Lebih lanjut, Bayu memaparkan data, jika di indonesia ada tiga kasus korupsi dengan kerugian Negara terbesar. Pertama, kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit, lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 104,1 triliun.

Kedua, pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, kerugian negara dalam kasus itu mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun. Dan, terakhir pengelolaan dana pensiun di PT Asabri, kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Karena hal tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi masih sangat minim sepanjang tahun 2021. Catatan ICW, jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan 1.404 terdakwa mencapai Rp 62,9 triliun.

“Akan tetapi, jumlah pengembalian kerugian negara yang dijatuhkan majelis hakim dalam pembayaran uang pengganti hanya sekitar 2,2 persen atau setara dengan Rp 1,4 triliun. Pada 2022, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah mengembalikan kerugian negara hingga Rp 2,04 triliun,” pungkasnya. (Sam)