Gegara Ambil Rokok, Empat Pemuda Demak Nekat Aniaya Teman Sendiri Hingga Tewas

IMG-20240103-WA0109

Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro bersama empat pelaku saat konferensi pers di Mapolres Demak. Foto: Sam

Demak, arusutama.com – Empat pelaku penganiayaan yang berujung kematian berhasil ditangkap Satreskrim Polres Demak, hal itu dikarenakan korban diduga telah mengambil rokok–yang merupakan teman-teman korban sendiri.

“Peristiwa bermula dari korban yang dianggap mengambil 2 bungkus rokok dan uang Rp. 20 ribu milik salah satu pelaku,” ungkap Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024).

Keempat pelaku tersebut yakni Slamet (20), Azharil Naufal (22), Irfan Aziz Alias Kuping (27) dan Arif Saifuddin (19) yang semuanya merupakan warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang Demak dengan korban M Agus Mansur (22) yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut di Jan37 Babershoop.

Lebih lanjut, Aldino menjelaskan, sebelumnya pelaku Irfan menghubungi pelaku lainnya untuk menemui korban dan meminta penjelasan darinya. Namun, korban tidak merasa mengambil uang yang disangkakan, selanjutnya korban beritikad baik dengan memberi uang Rp. 40 ribu kepada para pelaku.

“Setelah mendapat uang itu, selanjutnya para pelaku membelikan minuman keras (Miras) untuk di minum bersama dengan korban di depan JAN37 Barbershop hingga dini hari,” terangnya.

Ia menambahkan, pada pukul 02.00 WIB, Minggu (31/12/2023) para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban hingga terjadi penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri.

Mengetahui kondisi korban sudah lemas, kemudian para pelaku membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak dengan tujuan untuk di angin-anginkan agar korban bisa sadar kembali.

Setelah mengetahui korban masih lemas tidak ada perkembangan, selanjutnya pelaku membawanya kembali ke JAN37 Barbershop dan meletakan korban di kursi keramas.

Pelaku Irfan dan Arif kemudian mengecek nadi korban di bagian leher didapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia, kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.

“Para pelaku ini ketakutan melihat korban sudah meninggal dunia sehingga mereka bersembunyi di beberapa tempat berbeda,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap tersangka untuk di bawa ke Mapolres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi pada, Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di JAN37 Barbershop, Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak.

“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Mun/Sam)