PC GP Ansor Demak Sanggah Pemberian Gelar Kehormatan yang Diberikan Hary Tanoesudibjo, Wuryanto dan Lainnya

IMG-20240108-WA0006

Ketua PC GP Ansor Demak Lathifa Fahri bersama Sekretaris Sulaiman dan Kasatkorcab M Mas'ud usai Rapat BPH di Aula PCNU Demak. Foto: Sam

Demak, arusutama.com – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Demak menyanggah telah memberikan penghargaan gelar anggota kehormatan kepada Hary Tanoesoedibjo, Wuryanto dan undangan lainnya dalam acara Sholawat Persatuan Indonesia di Lapangan Prampelan Sayung Demak pada Jumat (5/1) kemarin.

Hal itu diungkapkan Ketua PC GP Ansor Demak Lathifa Fahri usai rapat koordinasi Pengurus Harian dan Dewan Penasihat di Aula PCNU Demak, Minggu (7/1/2024).

Fahri menjelaskan, berdasarkan PD/PRT GP Ansor BAB III Pasal 3 menyatakan bahwa, anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari:

1. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga Negara Indonesia yang beragama Islam berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun.

2. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

3. Ketentuan tentang mekanisme pengangkatan Anggota Kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa pemberian sebagai anggota kehormatan yang dilakukan oleh beberapa Oknum dalam acara Sholawatan tersebut tidak sah dikarenakan tidak sesuai dengan aturan PD/PRT GP Ansor yang berlaku. Selain itu, PC GP Ansor Kabupaten Demak belum mendapatkan amanah dari Pimpinan Pusat terkait penyampaian pemberian gelar Anggota Kehormatan dalam acara tersebut.

“Dari kami PC GP Ansor maupun Satkorcab Banser Demak sama sekali tidak memberikan instruksi untuk memberikan penghormatan kepada pihak tamu undangan yang hadir serta pemberian instruksi giat PAM pengamanan di acara itu,” tegas Fahri.

Selain itu, dirinya juga membantah adanya dukungan yang mengarah kepada salah satu calon Presiden/Wakil Presiden, karena sampai saat ini PC GP Ansor Demak masih berpegang teguh pada Surat Instruksi PP GP Ansor dengan nomor: 4173/PP/SR-01/IX/2023 tanggal 08 September 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas bersama Sekjen Abdul Rochman.

Dalam instruksi tersebut menyatakan bahwa semua kader dan pengurus di masing-masing tingkatan untuk tidak menyatakan dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.

“Apabila ada anggota membawa atribut untuk mendukung calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan partai politik tertentu akan kita beri sanksi sesuai ketentuan dalam PD/PRT,” tegasnya.

Senada, Anggota Dewan Penasihat PC GP Ansor Demak, Khoiri menyatakan sepakat untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena harus bertindak adil dan menegakkan apa yang telah diatur dalam organisasi GP Ansor.

“Kita akan mengusulkan untuk diberhentikan dari Kepengurusan Dewan Penasehat PC GP Ansor Kabupaten Demak, yakni Ketua Dewan Penasihat H Nurul Muttaqin, serta dalam jajaran Pengurus Harian Pimpinan Cabang diantaranya Wakil Sekretaris sahabat Jumiyanto dan Wakil Bendahara sahabat Muhammad Mukoib,” terangnya.

Khoiri menambahkan, pemberian jaket sebagai simbol organisasi yang diberikan kepada seseorang yang mungkin belum jelas atau belum tahu apa itu Ansor Banser merupakan sesuatu yang kurang pas, apalagi dasar pemberiannya belum ada.

“Dalam musim Pemilu seperti ini, kita harus benar-benar menjaga netralitas Organisasi. Dan, PC GP Ansor Demak berkomitmen akan terus mendukung serta mensukseskan berlangsungnya proses Pemilu 2024 berjalan damai dan lancar,” pungkasnya. (Sam)