2.834 Perkara Perceraian di Demak, Istri Lebih Banyak Menggugat

Ketua Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak, Rendra Widyakso saat ditemui di Gedung PA Demak, Rabu (10/1/2024). Foto: Sam
Demak, arusutama.com – Tahun 2023 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak menyelesaikan 2.834 perkara, yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu perkara gugatan dan permohonan.
Menurut Ketua Humas PA Demak, Rendra Widyakso mengatakan, bahwa jumlah perkara gugatan di tahun 2023 lebih rendah daripada tahun 2022.
“Di tahun 2022, perkara gugatan yang masuk ke PA Demak ada 2.901, sedangkan di tahun 2023 hanya ada 2.834,” ucapnya saat ditemui di Gedung PA Demak, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa permohonan perceraian yang ditangani di PA Demak lebih banyak dari pihak istri daripada pihak suami.
“Dari 2.834 perkara perceraian, 1.629 adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri, dan 497 adalah cerai talak yang diajukan oleh suami,” jelas pria yang juga sebagai Hakim di PA Demak.
Rendra mengungkapkan, bahwa faktor utama yang menyebabkan perceraian di Kabupaten Demak adalah masalah ekonomi yang memicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kebanyakan penggugat perceraian beralasan bahwa faktor ekonomi membuat hubungan mereka tidak harmonis, sehingga terjadi pertengkaran dan KDRT, yang akhirnya memutuskan untuk bercerai,” ujarnya.
Selain itu, Rendra juga menyampaikan bahwa usia rata-rata penggugat perceraian di Kabupaten Demak adalah 30-40 tahun.
“Perkara perceraian yang melibatkan orang yang masih dibawah umur itu jarang, tapi ada satu kasus kemarin yang usianya 17 tahun, yang sebelumnya sudah mendapat dispensasi nikah, sementara yang paling banyak itu usia 30-40 tahun,” terangnya.
Dari data yang ada di PA Demak, Rendra menambahkan bahwa kecamatan yang paling banyak mengajukan gugatan perceraian adalah Kecamatan Mranggen, Demak.
Meskipun demikian, PA Demak tetap berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak sebelum mengabulkan gugatan perceraian dengan cara melakukan mediasi.
“Kami selalu menerapkan mediasi sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan perkara secara damai, karena di PA Demak mediasi adalah bagian dari proses peradilan,” pungkasnya. (Sam)
