Warga Sidomulyo Minta Bupati Copot Kades Tersangka, Ini Jawaban Pemkab Demak

Puluhan Warga Sidomulyo Dempet geruduk ke Pendopo Kabupaten Demak meminta kejelasan kasus Kades Sidomulyo. Foto: Ist.
Demak, arusutama.com – Sejumlah warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, mengadakan audiensi dengan Pemkab Demak dan menuntut Bupati segera mencopot Kades mereka, Mahfudin, yang menjadi tersangka kasus bantuan sosial (bansos) oleh Polres Demak.
“Kami tahu bahwa Kades Sidomulyo, Mahfudin terlibat masalah Undang Undang ITE, dan pemalsuan data bansos. Kami ingin tahu kenapa Kades Sidomulyo yang sudah tersangka masih berkuasa sebagai Kades,” kata Rosidi, wakil warga saat audiensi di ruang staf ahli, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, Pemkab Demak seharusnya menonaktifkan Kades yang berbuat pidana yang merugikan masyarakat.
“Apakah pelayanan Kades sah? Kenapa tidak dicopot sampai kasus selesai?” tegasnya.
Atas tuntutan itu, Asisten 1 Setda Demak, Taufik Rifai memberikan apresiasi kepada warga Desa yang audiensi tanpa demo.
Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Demak No. 5 tahun 2022 di pasal 85 dan 86 permohonan warga untuk menghentikan sementara Kades Sidomulyo tidak bisa dipenuhi, karena status Kades hanya tersangka bukan terdakwa, dan tidak termasuk dalam kriteria pemberhentian kepala Desa.
“Dalam Perda Kab. Demak No. 5 tahun 2022 di Pasal 85 disebutkan bahwa Kades yang bisa dicopot oleh Bupati itu setelah statusnya terdakwa dan dihukum minimal 5 tahun,” jelasnya.
Selain itu di Pasal 86, tambahnya, Kades yang bisa diberhentikan sementara oleh Bupati dengan status tersangka hanya jika terkait dengan pidana korupsi, terorisme, makar dan pidana keamanan negara.
“Jadi kasus Kades itu tidak sesuai dengan Pasal 86. Dan dalam hukum ada prinsip praduga tidak bersalah, proses penyidikan masih dilanjutkan oleh Polisi jadi percayalah kami di sini (Pemkab) berusaha adil,” ujar Taufik Rifai.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Plt Kabag Hukum Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani, bahwa penetapan tersangka itu tidak melanggar hukum.
“Kita harus hormati proses hukum dan prinsip praduga tidak bersalah, sesuai dengan pasal 86 dan 85. Jadi pelayanan Kades Sidomulyo sah. Masyarakat tidak usah khawatir dan tunggu proses hukum selesai,” tutup Kabag Hukum.
Untuk diketahui, menurut pantauan Arusutama, sekitar 80 warga Desa Sidomulyo datang ke Pendopo Kabupaten Demak dengan 3 truk dan 2 mobil. Hanya 10 orang yang audiensi sisanya menunggu di luar Pendopo Kabupaten Demak dengan tertib tanpa demo dan orasi. (Sam)
