Kasus Penghapusan Bansos, Kades Sidomulyo Pasrah Jalani Proses Hukum

IMG-20240116-WA0004

Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Mahfudhin saat ditemui di kantornya. Foto: ist.

Demak, arusutma.com – Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak Mahfudhin harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penghapusan bantuan sosial (bansos) untuk 135 warga desanya dan Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Demak.

Aksi penghapusan bansos itu memicu kemarahan warga Sidomulyo, yang menggelar unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Demak beberapa waktu lalu. Mereka menuntut agar Mahfudhin diberhentikan dari jabatannya.

Mahfudhin mengaku tidak tahu menahu soal penghapusan bansos sebanyak itu. Ia mengklaim hanya memerintahkan operator desa untuk menghapus 26 orang yang dianggap sudah sejahtera dari penerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Saya tidak sengaja, saya kurang teliti saat menandatangani dokumen. Saya juga pas lagi sibuk-sibuknya. Saya tidak tahu kalau ada 135 orang yang terhapus,” ujar Mahfudhin saat ditemui di kantornya, Senin (15/1/2024).

Mahfudhin merasa ada yang aneh dengan operator desa yang tidak ikut terseret kasus ini. Padahal, menurutnya, operator juga bertanggung jawab atas penghapusan bansos tersebut.

“Yang janggal itu, operator kok tidak jadi tersangka. Padahal, dalam undang-undang, operator juga ikut andil dalam penghapusan bansos. Kok malah saya sendiri yang kena,” keluhnya.

Mahfudhin mengatakan bahwa penghapusan bansos itu dilakukan berdasarkan musyawarah desa (musdes) yang menetapkan kriteria penerima bansos. Dirinya mengaku sudah meminta bawahannya untuk mendata ulang warga yang membutuhkan bansos.

“Saya tidak semena-mena, saya mengikuti aturan. Saya juga sudah suruh staf saya untuk pendataan lagi. Banyak warga yang miskin tapi tidak dapat bansos,” katanya.

Mahfudhin meminta maaf kepada warga yang merasa dirugikan oleh tindakannya. Ia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya minta maaf kalau saya salah. Saya juga pasrah ke polisi. Saya kan di negara hukum, saya harus taat hukum. Saya bukan korupsi, saya bukan makar, saya tidak rugikan negara. Tapi kalau warga merasa saya rugikan mereka, ya saya minta maaf,” pungkasnya. (Sam)