Lindungi Kesehatan Masyarakat, Demak Resmi Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Suasana Rapat Paripurna ke-1 DPRD Demak, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (22/1). Foto: Ist.
Demak, arusutama.com – Kabupaten Demak kini resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok, setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Demak Eisti’anah. Perda ini merupakan hasil dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas dan disepakati oleh kedua pihak.
Penetapan Perda ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna ke-1 tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Senin (22/1).
Dlam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Selamet mengatakan bahwa Raperda ini telah melalui rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan mendapat persetujuan. Ia juga menambahkan bahwa rokok elektronik tetap termasuk dalam kategori yang dilarang, namun perlu koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jateng.
“Kami berharap Perda ini dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Demak, khususnya bagi generasi muda yang rentan terpengaruh oleh rokok,” ujar Slamet.
Sementara, Bupati Demak Eisti’anah menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Perda ini memberikan perlindungan bagi perokok aktif dan pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok bagi masyarakat, dan mencegah perokok pemula serta menurunkan jumlah perokok di Kabupaten Demak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa untuk lokasi-lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok diantaranya, Kantor pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, tempat umum. Pelanggaran terhadap Perda ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Bupati, Perda ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat yang menggalakkan gerakan Indonesia sehat. “Kami berkomitmen untuk mendukung program tersebut dengan mewujudkan Demak sebagai kabupaten yang sehat, bersih, dan bebas dari rokok,” kata Mbak Eisti sapaan akrabnya.
Salah satu warga Demak, Ahmad, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mengeluarkan Perda tentang kawasan tanpa rokok. Ia mengaku sudah berhenti merokok sejak dua tahun lalu karena khawatir dengan dampaknya bagi kesehatan.
“Saya senang dengan Perda ini, karena bisa membantu orang-orang yang ingin berhenti merokok atau yang tidak ingin terpapar asap rokok. Saya harap Perda ini bisa ditegakkan dengan baik dan tidak hanya menjadi simbol saja,” tuturnya. (Sam)
