Hukuman Mati Menanti, Nasib Tragis Pelaku Pembunuhan Berencana di Desa Mijen Demak

IMG-20240425-WA0078

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi bersama pelaku pembunuhan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (25/4). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Sebuah peristiwa pembunuhan berencana yang mengguncang masyarakat Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, terungkap sebagai akibat dari dendam pribadi. Insiden tragis ini terjadi pada hari Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di area persawahan setempat.

Menurut keterangan polisi, tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. DW (25), salah satu pelaku, mengakui bahwa motif pembunuhan ini berasal dari sakit hati terhadap korban, Prayoga Adi Saputra (27), yang diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap istri pelaku.

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, dalam konferensi pers yang diadakan di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, menjelaskan bahwa pelaku DW sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah dilecehkan oleh korban.

“Mengetahui hal itu, pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya,” kata Kompol Aldino, Kamis (25/4).

Setelah mengambil senjata tajam, lanjut Aldino, pelaku kemudian memberikan pisau baton kepada BB (24) dan mengajak MD (16), yang merupakan adik pelaku. Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen.

“Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya,” terang Kompol Aldino.

Dikatakannya, korban kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan, perut dan kaki sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.

“Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora,” ungkap Kompol Aldino.

Aldino menambahkan, tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan pada hari Selasa (23/4). Saat ini para pelaku di amankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Sam)