DBHCHT Meningkat, Pemkab Demak Ajak Ibu-Ibu Berperan Lawan Rokok Ilegal

Bupati Demak berjabat tangan dengan ibu-ibu peserta sosialisasi perundangan-undangan bidang cukai di Sport Center Demak, Selasa (10/9). Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengajak ibu rumah tangga berperan aktif dalam kampanye memerangi rokok ilegal.
Bupati Demak, Eisti’anah, dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai menegaskan pentingnya peran ibu rumah tangga.
“Meskipun ibu-ibu bukan perokok, mereka memiliki peran penting dalam mengkampanyekan bahaya rokok ilegal. Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai,” ungkapnya usai gelar Sosialisasi di Sport Center Demak, Selasa (10/9).
Lebih lanjut, Bupati Eisti’anah menjelaskan bahwa dengan hilangnya rokok ilegal di pasaran, Kabupaten Demak akan mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang lebih besar. Dana ini kemudian akan digunakan untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan, DBHCHT dialokasikan sebesar 40 persen untuk bidang kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal, seperti yang dilaksanakan hari ini. Kegiatan ini dikemas dengan acara senam bersama, yang sekaligus menjadi wadah untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Demak, Arief Sudaryanto, juga menekankan bahwa peran ibu rumah tangga sangat penting dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kami mengundang ibu-ibu ke Sport Center ini agar mereka dapat memahami ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.
Arief juga menyebutkan bahwa Kabupaten Demak merupakan salah satu daerah penghasil tembakau, dengan lahan tembakau yang tersebar di Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Guntur. Selain itu, pabrik-pabrik rokok juga terdapat di beberapa kecamatan, seperti Wonosalam, Karangawen, Mranggen, Mijen, dan Karanganyar.
Meskipun kondisi di Kabupaten Demak terbilang kondusif, Arief mengingatkan agar tetap waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
“Sebelumnya, Bea Cukai telah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Gajah,” tambahnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Semarang, Siti Chomaryah, serta perwakilan dari Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Ari Kusnawa. Mereka berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan siap mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredarannya.
