Fasilitasi Sertifikasi untuk 27 Puskesmas: Pemkab Demak Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Secara simbolis Bupati Demak bersama Dinkes dan DPMPTSP berikan sertfikasi kepada Kepala Puskesmas Dempet, Selasa (10/9). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Pemkab Demak, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, menggelar fasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya termasuk Puskesmas. Acara ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan sertifikasi standar operasional, berlangsung di Hotel Amantis Demak, Selasa (10/9).
Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya menekankan pentingnya sertifikasi standar operasional sebagai syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Acara hari ini diinisiasi dari Kadin DPMPTSP terkait kemudahan perijinan operasional atau sertifikasi standar operasional yang merupakan salah satu syarat agar dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Eisti’anah.
“Dulu, pembuatan sarana kesehatan mungkin lebih mudah, namun saat ini keabsahan sertifikat dan hak milik menjadi faktor penting,” imbuhnya.
Selain itu, Eisti’anah juga mengapresiasi kinerja 27 puskesmas di Kabupaten Demak yang telah berhasil mendapatkan sertifikasi, dengan harapan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal.
“Semua puskesmas di Demak sudah tersertifikasi dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, kami apresiasi dari teman-teman dan 27 puskesmas yang telah terfasilitasi,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Demak, Umar Surya Suksmana, menambahkan bahwa kolaborasi antara OPD sangat penting dalam mempermudah proses perizinan yang kini sudah serba online.
“Kami berkomitmen membantu pemerintah dalam mempermudah perizinan, semua sudah serba online. Jika ada masalah terkait tanah, kami akan mencari solusi bersama,” ungkap Umar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Ali Maimun, menekankan bahwa sertifikasi standar operasional puskesmas adalah hal yang sangat krusial.
“Sertifikasi ini sangat penting agar puskesmas dapat melayani peserta BPJS dengan baik. Tanpa sertifikat, puskesmas tidak bisa berkontrak dan melayani pasien BPJS,” jelas Ali Maimun.
Dengan berbagai inisiatif dan perbaikan ini, diharapkan proses pelayanan kesehatan dan perizinan di Kabupaten Demak dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
