Zakat Produktif Bangkitkan Ekonomi Desa, Z-Mart Hadir di 249 Desa Demak

Zakat Mart Baznas Demak

Bupati Demak Eisti'anah menyampaikan sambutan dalam kegiatan optimalisasi pengumpulan ZIS dan penyerahan bantuan program Z-Mart Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Demak di Kecamatan Karangawen, sebagai upaya pemberdayaan ekonomi mustahik. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Demak menggelar kegiatan optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kecamatan Karangawen. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan bantuan program penguatan ekonomi mustahik melalui program Z-Mart Baznas.

Program Z-Mart merupakan upaya pemberdayaan ekonomi yang diinisiasi Baznas dengan memberikan pendampingan serta bantuan modal bagi pemilik warung ritel mikro dari kalangan mustahik, agar mampu berkembang dan bersaing dengan minimarket modern.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, serta para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Karangawen.

Dalam sambutannya, Bupati Eisti’anah menyampaikan bahwa program Z-Mart adalah salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat yang dihimpun dari aparatur pemerintah, yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi.

“Di Kecamatan Karangawen terdapat 24 penerima manfaat program Z-Mart, dengan rincian masing-masing desa dua orang penerima. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp5 juta, terdiri dari Rp3,5 juta untuk tambahan modal usaha dan Rp1,5 juta untuk branding Z-Mart,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. Hingga tahun 2026, seluruh 249 desa di Kabupaten Demak telah menerima program Z-Mart, dengan masing-masing desa mendapatkan dua penerima manfaat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto menekankan pentingnya optimalisasi pengumpulan zakat, khususnya zakat penghasilan dari aparatur pemerintah dan perangkat desa. Menurutnya, zakat penghasilan merupakan kewajiban yang dapat ditunaikan oleh aparatur yang telah memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, Ketua Baznas Kabupaten Demak Bambang Soesetiarto menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah atas dukungan dalam pelaksanaan program tersebut.

Ia menjelaskan, bantuan program Z-Mart di Kecamatan Karangawen diberikan kepada 24 penerima manfaat dari 12 desa, dengan masing-masing desa memperoleh dua penerima bantuan.

Pemkab Demak berharap, melalui program ini–para pelaku usaha mikro dari kalangan mustahik dapat meningkatkan kapasitas usaha, memperluas jaringan pemasaran, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di Kabupaten Demak. (Sm)