Aksi Kejar-kejaran Bak Koboi Jalanan Berhasil Ditangkap, Usai Tembak Ban Pajero di Pantura Demak

Aksi pengemudi membawa pistol dan akan menembakkan ban mobil disebelahnya. Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (60), pengemudi mobil Honda BRV, setelah ia melakukan penembakan terhadap ban mobil Pajero di Jalan Raya Pantura Demak. Insiden ini terjadi tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (19/9) malam dan viral di sosial media.
Kapolsek Karanganyar, IPTU M. Shaifuddin, memimpin penangkapan pelaku bersama timnya, setelah menerima laporan dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang bertugas mengatur lalu lintas di lokasi perbaikan jalan Pantura.
Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan melalui handy talkie (HT) terkait aksi penembakan yang dilakukan S terhadap ban depan dan belakang mobil Pajero milik pengguna jalan lain.
“Saat itu, pelaku melarikan diri ke arah Karanganyar,” ujar Jarno kepada awak media, Jumat (20/9).
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Karanganyar segera melakukan upaya penghadangan. Namun, pelaku berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan. Aksi pengejaran dilakukan hingga akhirnya S berhasil dihentikan di lampu merah Kencing Kudus, di mana petugas memepet mobil pelaku dan melakukan penangkapan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku melakukan penembakan karena merasa tidak terima mobilnya hampir disenggol oleh pengendara Pajero.
“Pelaku langsung membuka jendela mobil dan menembak ban mobil Pajero tersebut sebelum melarikan diri,” lanjut Jarno.
S beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban dalam kejadian ini mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000 akibat dua ban mobilnya yang pecah.
S dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Polres Demak pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan premanisme dan kami akan bertindak cepat dan tegas,” tutup Jarno.
