DPRD Demak Dorong Regulasi Inklusif, Bahas Hak Disabilitas dan Ormas

DPRD Demak saat gelar Rapat Paripurna ke-4 dan 5 Masa Sidang I Tahun 2025, Jumat (17/1). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-4 dan ke-5 Masa Sidang I Tahun 2025, Jumat (17/1/2025).
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD serta tiga Raperda yang diusulkan oleh Bupati Demak.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Demak ini dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata. Turut hadir Bupati Demak Hj. Eisti’anah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Kabupaten Demak, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Demak, serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Salah satu poin utama dalam rapat ini adalah pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Fraksi PKB menekankan bahwa regulasi ini harus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berperan dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap Raperda ini tidak hanya sekadar mengatur keberadaan ormas, tetapi juga memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan yang memadai untuk berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Demak,” ujar perwakilan Fraksi PKB.
Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya penyaringan ketat terhadap ormas yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami menginginkan Raperda ini dapat memfilter keberadaan ormas radikal berkedok agama maupun organisasi sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan,” tambahnya.
Selain Raperda Pemberdayaan Ormas, dua Raperda lain yang turut dibahas dalam pandangan umum fraksi adalah Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini adalah langkah maju dalam mewujudkan regulasi yang lebih inklusif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang disusun benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus seperti penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sebagai informasi, berbeda dari rapat-rapat sebelumnya, dalam sidang kali ini, pandangan umum fraksi tidak dibacakan secara langsung oleh perwakilan fraksi. Sebagai gantinya, seluruh pandangan disampaikan dalam bentuk tertulis kepada pimpinan sidang saat rapat berlangsung. (Sm)