Polres Demak Gencarkan Razia saat Ramadhan, 197 Botol Miras Disita dari Tiga Kecamatan

Polres Demak bersama jajarannya mengamankan barang bukti seusai razia miras, Senin (10/3). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Satuan Samapta Polres Demak semakin gencar melakukan operasi penertiban saat bulan suci Ramadhan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kota Wali.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 197 botol miras dari sejumlah pedagang di Kecamatan Sayung, Karangawen, dan Mranggen, Senin (10/3/2025) dinihari.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami mengamankan berbagai jenis miras, baik pabrikan maupun tradisional, yang dapat memicu tindakan kriminal serta meresahkan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan,” ujar Wasito.
Menurutnya, konsumsi miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, gangguan ketertiban umum, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia guna menekan peredarannya di wilayah hukum Polres Demak.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah warung dan kios yang diduga menjual miras tanpa izin. Para pedagang yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman beralkohol diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bukti penyitaan barang ilegal dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua barang bukti telah kami amankan di Mapolres Demak. Para pedagang yang terbukti menjual miras akan diberikan pembinaan dan jika ditemukan adanya pelanggaran berulang, sanksi tegas akan diterapkan,” jelas Wasito.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran miras tanpa izin melanggar peraturan daerah serta dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan minuman keras ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban selama bulan suci, Polres Demak akan terus melakukan razia miras secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga kami harapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan mereka,” pungkas Wasito. (Sm)
