Mantan Teknisi Bobol Konter HP di Kudus, Gasak 31 iPhone Senilai Ratusan Juta Rupiah

Curi Iphone Kudus

Pelaku pembobol konter HP saat diamankan Satreskrim Polres Kudus, Kamis (15/5/2025). Foto: ist

ARUSUTAMA.com – Aksi nekat seorang mantan teknisi toko ponsel di Kudus berakhir di balik jeruji besi setelah terbukti membobol tempat kerjanya sendiri dan menggondol puluhan unit iPhone. Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/5) lalu, dan langsung menyita perhatian publik karena total kerugian mencapai lebih dari Rp260 juta.

Pelaku berinisial BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, memanfaatkan pengetahuannya soal sistem keamanan toko dan masih menyimpan kunci ganda tempatnya dulu bekerja. Dengan modal itulah, ia berhasil masuk tanpa merusak pintu, lalu membuka brankas penyimpanan barang dan membawa kabur 31 unit iPhone berbagai tipe. Tak hanya itu, ia juga sempat mereset sistem CCTV, berupaya menghapus jejaknya.

Keesokan harinya, kecurigaan muncul ketika dua karyawan membuka toko dan menemukan brankas dalam keadaan terbuka serta sejumlah ponsel hilang. Setelah mengonfirmasi dengan shift malam dan kepala toko, karyawan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus bergerak cepat. Berbekal petunjuk dari tempat kejadian perkara, mereka berhasil melacak keberadaan pelaku. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, tepatnya pada Rabu (7/5), BCN dibekuk di kediamannya di Bogor bersama seluruh barang bukti.

“Kecepatan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami di lapangan. Ini juga bentuk komitmen Polres Kudus dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, Kamis (15/5/2025).

AKP Danail juga mengingatkan para pemilik usaha agar tidak meremehkan aspek keamanan internal, khususnya ketika terjadi pergantian karyawan.

“Selalu pastikan akses ke fasilitas penting seperti brankas dan pintu utama diperbarui. Jangan beri celah pada mantan pegawai untuk menyalahgunakannya,” pesannya.

Kini BCN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Supri)