114 Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Terminal Baru Demak

Petugas Polres Demak mendata puluhan remaja yang diamankan saat penertiban aksi balap liar di kawasan Jalan Lingkar Terminal Baru Demak, Minggu (15/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 114 remaja serta puluhan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Foto: ist.
ARUSUTAMA.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak mengamankan ratusan remaja yang diduga terlibat aksi balap liar di kawasan Terminal Baru, Jalan Lingkar Demak, Minggu (15/3/2026) dini hari.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Ketupat Candi 2026 Polres Demak setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas balap liar di lokasi tersebut.
Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, berhasil menjaring 114 remaja. Selain itu, petugas juga mengamankan 52 unit sepeda motor serta satu unit mobil yang berada di tempat kejadian perkara.
AKP Setiyo menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga melalui layanan Call Center Polri 110.
“Sekitar pukul 01.00 WIB kami menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya balap liar di Jalan Lingkar Terminal Baru Demak,” ujar AKP Setiyo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polres Demak langsung menuju lokasi dan melakukan penertiban terhadap para remaja yang berada di area tersebut.
Para remaja yang diduga terlibat kemudian diamankan ke Mapolres Demak untuk menjalani pendataan. Polisi juga memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan.
Selain penindakan, petugas turut memberikan pembinaan dengan meminta para remaja membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta menunggu hingga dijemput oleh orang tua atau keluarga masing-masing.
AKP Setiyo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Demak.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas di Kabupaten Demak agar tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera laporkan kepada Kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya. (Sm)
