Perang Sarung di Mranggen Berujung Berdarah, Tiga Remaja Diciduk Polisi

Perang sarung

Kasatreskrim Polres Demak menunjukkan sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran perang sarung di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Dalam kasus tersebut, tiga remaja berhasil diamankan polisi. Foto:ist.

ARUSUTAMA.com – Aksi perang sarung yang berubah menjadi tawuran berdarah terjadi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dalam peristiwa tersebut, tiga remaja diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyerangan menggunakan senjata tajam.

Ketiga remaja yang ditangkap yakni MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.

Selain itu, polisi juga menetapkan tiga remaja lainnya sebagai buronan. Mereka masing-masing berinisial RZ (17), R (17), dan A (17), yang diduga ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Demak Iptu Said Nu’man Murod mengatakan peristiwa bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, salah satu pelaku berinisial RZ menghubungi sejumlah rekannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung pada rencana tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari.

“RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang temannya yang datang menggunakan empat sepeda motor. Mereka berangkat dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati,” ujar Nu’man, Minggu (15/3/2026).

Sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan tiba di lokasi dan mendapati kelompok lawan sudah berada di tempat tersebut. Awalnya kedua kelompok berencana melakukan perang sarung. Namun situasi berubah setelah salah satu kelompok diketahui membawa senjata tajam.

Melihat hal tersebut, para korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun beberapa di antaranya berhasil dikejar oleh para pelaku dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam.

Dalam kejadian itu, pelaku MIS diduga membacok korban LK hingga mengenai lengan kiri. Sementara pelaku A membacok korban MFA sebanyak tiga kali yang mengenai lengan, pundak, dan punggung. Adapun pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC di bagian punggung.

Empat korban yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18) mengalami luka-luka akibat serangan tersebut. Mereka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek sepanjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan dalam penyerangan.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Nu’man.

Polisi mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Sm)