Resmi Jadi UIN, Kudus Siap Jadi Pusat Keunggulan Studi Islam Nasional

Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar secara simbolis berikan hasil Perpres kepada Prof. Abdurrohman Kasdi, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Sabtu (25/5). Foto: Dok.
ARUSUTAMA.com – Sebuah tonggak sejarah baru dalam dunia pendidikan tinggi Islam resmi ditorehkan. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus kini sah berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2025, yang diterima secara langsung oleh Rektor IAIN Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Sabtu (25/5/2025).
Transformasi ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan babak baru dalam perkembangan kualitas kelembagaan dan peningkatan peran dalam membentuk generasi intelektual Islami di wilayah Pantura timur Jawa Tengah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menekankan bahwa Presiden mengharapkan UIN menjadi pusat keunggulan (center of excellence) dan pelopor pengembangan studi keislaman di Indonesia.
“Transformasi ini adalah bagian dari langkah besar pemerintah dalam memperkuat pendidikan keagamaan yang relevan dengan tantangan zaman,” ungkapnya.
Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, juga menyambut baik langkah ini. Ia menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam nilai-nilai keagamaan dan etika, serta mampu memberi warna dan pengaruh positif bagi perguruan tinggi lain.
“PTKN harus menjadi penasihat moral dan spiritual, dan mahasiswa kita harus mencerminkan kesantunan serta nilai luhur Islam,” ujarnya.
Rektor IAIN Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini.
“Transformasi ini adalah anugerah sekaligus amanah. Di baliknya ada perjuangan panjang yang penuh tantangan,” tuturnya.
Upaya alih status ini dimulai sejak keluarnya PMA Nomor 81 Tahun 2022 tentang pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKN. Proposal perubahan bentuk diajukan oleh tim transformasi IAIN Kudus pada awal 2023. Namun, perjalanan tidak berjalan mulus. Pada September 2023, proses sempat terhenti akibat kendala terkait kepemilikan tanah wakaf yang tidak dapat diakui sebagai aset negara.
Merespons hal ini, pihak kampus melakukan berbagai langkah, termasuk pengadaan lahan baru yang kemudian disertifikasi menjadi e-sertifikat–menjadikan IAIN Kudus sebagai instansi pertama di Kudus yang menerapkan sistem tersebut.
Keberhasilan tersebut menjadi kunci keluarnya Izin Prakarsa dari KemenPAN-RB pada 29 Juli 2024, yang dilanjutkan dengan proses harmonisasi lintas kementerian hingga akhirnya Perpres resmi ditandatangani dan diterima.
Prof. Dur–sapaan akrab Rektor IAIN Kudus–mengajak seluruh civitas akademika untuk menjadikan momen ini sebagai awal kebangkitan UIN Sunan Kudus menuju lembaga pendidikan Islam unggulan.
“Mari kita perkuat rekognisi, bangun kelembagaan yang kokoh, dan buka lebar pintu bagi generasi emas–para siswa dan santri–untuk bergabung bersama UIN Sunan Kudus,” pesannya.
Selain IAIN Kudus, 10 PTKN lainnya juga menerima Perpres perubahan bentuk, di antaranya UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, UIN Syekh Wasil Kediri, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, dan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. (Sam)
