Viral Dugaan Setoran Karaoke ke Oknum LSM, Satpol PP Demak Tegas Membantah

Oknum LSM Atensi Karaoke Satpol-PP Demak

Foto: ilustrasi Ai

ARUSUTAMA.com – Jagat media sosial di Kabupaten Demak dihebohkan dengan unggahan yang menuding adanya praktik permintaan uang “atensi” kepada pengusaha kafe dan karaoke dengan mengatasnamakan Satpol PP Kabupaten Demak.

Unggahan tersebut muncul di grup Facebook Warga Demak dan memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp serta bukti transfer uang senilai Rp500 ribu. Dalam narasinya disebutkan bahwa seorang anggota LSM diduga meminta uang atensi bulanan kepada pengelola karaoke dengan alasan untuk pengondisian Satpol PP.

Rokhani, salah seorang manajer kafe dan karaoke di Demak yang mengunggah persoalan tersebut, mengaku menerima informasi bahwa permintaan uang dilakukan oleh seorang anggota LSM bernama Dwi Setiawan. Menurutnya, dana tersebut disebut-sebut akan diserahkan kepada pihak Satpol PP.

“Itu katanya disuruh untuk meminta atensi ke pengurus kafe untuk pengondisian Satpol PP. Katanya uang diserahkan langsung ke Kasatpol PP,” ujar Rokhani, Rabu (3/6/2026).

Rokhani mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen pembukuan yang diterimanya saat mulai mengelola tempat usaha tersebut, terdapat bukti transfer rutin sebesar Rp500 ribu per bulan ke rekening yang sama. Ia menduga praktik tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Menurutnya, sebagian pengelola karaoke memilih memberikan uang tersebut karena khawatir tempat usahanya menjadi sasaran pemberitaan atau unggahan negatif yang berujung pada meningkatnya pengawasan dan razia.

Meski demikian, Rokhani menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP apabila memang ditemukan pelanggaran. Ia justru meminta kejelasan terkait dugaan penggunaan nama Satpol PP dalam praktik pengumpulan uang atensi tersebut.

“Kalau memang Satpol PP tidak menerima atensi seperti yang disebutkan, saya berharap ada langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi tersebut,” katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, membantah keras adanya penerimaan uang atensi dari pengusaha karaoke melalui pihak mana pun.

“Saya tidak pernah menyuruh, meminta, maupun menerima uang dari mereka. Logikanya, untuk apa meminta atensi sementara kami justru yang melakukan penyegelan dan penutupan tempat karaoke yang tidak berizin,” tegas Agus.

Ia menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal karena selama ini Satpol PP secara konsisten melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Agus menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, usaha karaoke hanya dapat beroperasi di dalam hotel berbintang lima. Karena hingga saat ini tidak terdapat hotel berbintang lima di Kabupaten Demak, maka izin usaha karaoke tidak dapat diterbitkan.

“Karena tidak memiliki izin, maka kami melakukan penutupan dan penyegelan sesuai kewenangan yang dimiliki Satpol PP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus membantah anggapan bahwa intensitas razia berkurang setelah tidak ada lagi unggahan yang menyoroti tempat karaoke. Menurutnya, operasi penegakan Perda tetap dilakukan secara rutin, bahkan sedikitnya satu kali setiap pekan melalui operasi penyakit masyarakat (pekat).

Ia juga menyebut jumlah tempat karaoke yang beroperasi di Demak terus berkurang seiring intensifnya penegakan aturan oleh tim gabungan.

Terkait pencatutan nama dirinya maupun institusi Satpol PP, Agus mengaku telah mengetahui adanya klarifikasi dari pihak yang disebut dalam unggahan tersebut melalui media sosial. Meski demikian, ia berencana memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan secara langsung.

“Saya ingin semuanya jelas. Jika memang ada pihak yang mengatasnamakan Satpol PP untuk kepentingan tertentu, tentu harus diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya.