Ramai-Ramai Kades di Demak Curhat Soal Dana Desa, Ini Respons Pemerintah dan BPK

Pengelolaan Dana Desa

Plh Bupati Demak bersama Anggota DPR RI, BPK, dan jajaran Forkopimda berfoto bersama usai kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Pendopo Kabupaten Demak, Selasa (3/6). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Demak menyuarakan tantangan dan keresahan mereka terkait pengelolaan Dana Desa dalam kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Pendopo Kabupaten Demak, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh Bupati Demak Muhammad Badruddin, Anggota Komisi XI DPR RI, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, unsur Forkopimda, Sekda, para Asisten Sekda, Kepala OPD terkait, camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Plh Bupati Demak menekankan bahwa Dana Desa adalah amanat konstitusi yang harus dikelola dengan penuh integritas dan akuntabilitas.

“Dana Desa harus tepat sasaran, memperkuat pembangunan dari bawah, dan mendorong pemerataan serta kesejahteraan warga desa,” tegas Badruddin.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang amanah, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

Sesi diskusi berlangsung hangat, di mana para kepala desa menyampaikan sejumlah keluhan dan masukan. Kepala Desa Morodemak mengungkapkan keterbatasan dalam fleksibilitas penggunaan dana.

“Mobil sampah tidak bisa jalan tanpa sopir dan bensin, tapi anggarannya dibatasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kunir mengaku khawatir dengan tekanan hukum dan kesulitan menyusun laporan keuangan. Kepala Desa Ngemplak Wetan juga menyoroti pentingnya pendidikan dan layanan kesehatan gratis, serta menegaskan bahwa kepala desa adalah garda terdepan pelayanan rakyat.

Inspektur Daerah Kabupaten Demak mengakui adanya ketimpangan potensi anggaran antarwilayah desa, dengan wilayah timur yang masih kuat secara fiskal, sementara barat dan utara mulai bergantung pada bantuan eksternal.

Ia menekankan bahwa Inspektorat harus menjadi filter awal sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum, sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung yang mendorong penyelesaian masalah di tingkat kabupaten terlebih dahulu dengan pendekatan humanis.

Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengingatkan bahwa kepala desa adalah yang paling memahami kebutuhan masyarakatnya.

“Dana Desa adalah urusan desa. Jangan terjebak pada aturan yang menyempitkan. Kepala desa adalah bupati-nya desa,” tegasnya.

Musthofa juga mendorong keterbukaan dan komunikasi aktif antara desa, BPK, Inspektorat, dan OPD terkait untuk mencegah kesalahan teknis dan memperkuat kepercayaan publik.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menjelaskan bahwa Dana Desa digunakan untuk mendukung operasional desa dan pemberdayaan masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya penyusunan APBDes yang realistis dan koordinasi intensif agar belanja desa menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pemeriksaan BPK bertujuan untuk pembinaan, bukan mencari-cari kesalahan,” pungkasnya.