Kasus Guru Tendang Murid Diselesaikan Damai, PGSI: Ini Pelajaran Bagi Kita Semua

Polres Demak bersama PGSI dan stakeholder terkait saat gelar restorasi justice di Mapolres Demak, Kamis (12/6). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Noor Salim, menyambut baik upaya penyelesaian damai dalam kasus guru SMPN 1 Karangawen berinisial DM yang menendang siswanya saat ujian berlangsung. Melalui mekanisme Restorative Justice, konflik yang sempat viral tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Restorative Justice adalah keputusan terbaik. Guru dan siswa itu sejatinya tidak untuk dihadapkan di pengadilan, melainkan untuk duduk bersama dalam ruang pembelajaran,” ujar Noor Salim kepada wartawan usai mengikuti proses mediasi di Mapolres Demak, Kamis (12/6/2025) sore.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polres Demak itu, hadir Kasatreskrim AKP Kuseni, Kepala SMPN 1 Karangawen, kuasa hukum dari LBH Demak Raya, pelaku, dan orang tua korban.
Noor Salim mengaku prihatin atas insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan berharap menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Ia juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak sejalan dengan semangat pendidikan yang mendidik dengan hati dan keteladanan.
“Atas nama PGSI, saya menyampaikan keprihatinan mendalam. Ini bukan hanya tentang guru atau siswa, tapi tentang bagaimana kita semua—guru, siswa, dan orang tua—harus saling memahami peran dan tanggung jawab dalam pendidikan,” lanjutnya.
Terkait sanksi terhadap guru pelaku kekerasan, Noor Salim menyerahkannya sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Demak. Menurutnya, keputusan profesional dapat diambil tanpa memperkeruh suasana.
“Karena pelaku adalah ASN, maka kami serahkan kepada dinas pendidikan. Harapan kami, beliau dapat dipindah tugaskan ke kantor UPTD atau tempat yang lebih tepat, agar tetap bisa menjalankan tugas tanpa harus berada langsung di ruang kelas,” pungkas Salim.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan bahwa mediasi berjalan lancar dan berujung pada kesepakatan damai. Guru DM secara pribadi telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat bermaterai yang ditandatangani oleh para pihak dan saksi,” kata Kuseni.
Pihak kepolisian menyatakan kasus telah dihentikan melalui pendekatan Restorative Justice, dan menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara kekeluargaan dalam dunia pendidikan.
Lebih lanjut, AKP Kuseni menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh terjadi di ruang kelas. Guru tetap dituntut untuk mengelola emosi dengan baik dan mencari pendekatan yang lebih edukatif dalam menghadapi siswa yang beragam karakter.
“Kami berharap kejadian ini jadi yang terakhir. Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan mendidik, bukan tempat kekerasan,” tutupnya. (Sm)