Polres Demak Ungkap 31 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sosialisasi P4GN Diperkuat

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha saat menyampaikan paparan dalam Sosialisasi P4GN di Gedung Grhadika Bina Praja, Senin (7/7). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Polres Demak berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti berupa 54,35 gram sabu, 280 butir psikotropika, dan 8.090 butir obat/pil terlarang.
Fakta ini memperlihatkan masih tingginya ancaman narkoba di wilayah Kabupaten Demak dan menjadi alarm serius bagi semua pihak.
Guna menekan laju peredaran gelap narkotika, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha memperkuat komitmen jajarannya melalui langkah konkret dan sistematis. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung Grhadika Bina Praja, Demak, Senin (7/7/2025).
Acara tersebut dihadiri Bupati Demak, Eisti’anah, jajaran Kesbangpol, para Camat dan Kapolsek se-Kabupaten Demak. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa persoalan narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Presiden melalui Polri telah memerintahkan untuk bersama-sama melawan narkoba dan menyatakan bahwa narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Kapolres Ari Cahya.
Sebagai bentuk aksi nyata, Polres Demak menginisiasi pembentukan Kampung Tangguh Bersih dari Narkoba (Bersinar) Candi, yang ditetapkan sebagai kawasan bebas narkoba. Di dalamnya, dibentuk Satgas Binluh, Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan yang melibatkan unsur Polri, TNI, pemerintah desa, serta masyarakat.
“Kampung ini dibentuk agar benar-benar bersih dari peredaran narkoba, serta sebagai upaya pencegahan dari tingkat paling bawah dengan pendekatan partisipatif,” terang Kapolres.
Selain penindakan hukum, Polres juga gencar melakukan sosialisasi P4GN di sekolah-sekolah, desa-desa, dan tempat umum seperti kafe. Kegiatan ini adalah bagian dari strategi preventif agar masyarakat memahami bahaya narkotika sejak dini.
Kapolres juga mendorong adanya program konseling bagi para narapidana kasus narkoba, agar mereka bisa direhabilitasi dan tidak kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas. (Sm)
