Gerebek Warung Berkedok, Satpol PP Demak Amankan 4 WTS di Dua Lokasi Berbeda

Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri mengamankan wanita tuna susila dalam operasi penyakit masyarakat di wilayah Demak. Foto: Ist.
ARUSUTAMA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali menggelar operasi penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) dan berhasil mengamankan empat wanita tuna susila (WTS) dari dua lokasi berbeda.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Operasi kami laksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Demak dan Wonosalam. Dari hasil kegiatan, kami mengamankan empat WTS,” ungkap Agus saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Agus menjelaskan bahwa salah satu WTS diamankan dari kawasan bekas Stasiun Demak, sementara tiga lainnya tertangkap di sebuah tempat yang berkedok warung makan di sekitar lampu merah (traffic light) Jebor.
Dalam operasi gabungan tersebut, Satpol PP melibatkan 15 personel dan bekerja sama dengan anggota dari Kodim 0716/Demak serta Polres Demak.
Setelah diamankan, keempat WTS tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan awal. Selanjutnya, mereka dikirim ke Panti Rehabilitasi Wanodyatama di Surakarta guna mendapatkan pembinaan lanjutan.
“Kami periksa identitas mereka, lakukan pendataan dan pembinaan lisan mengenai pelanggaran norma sosial serta Perda. Setelah itu, kami kawal ke Panti Wanodyatama Surakarta untuk proses rehabilitasi,” jelas Agus.
Satpol PP Demak menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap praktik-praktik yang melanggar norma dan peraturan daerah guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (Sm)
