Kabar Gembira! 2.433 Honorer Demak Kini Jadi P3K Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Demak, Herminingsih bersama jajarannya saat ditemui di Kantornya, Jumat (12/9/2025). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Total sebanyak 2.433 orang dinyatakan lolos dan akan mengisi berbagai formasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Herminingsih, menjelaskan bahwa formasi P3K paruh waktu mencakup tenaga pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga pelaksana teknis di berbagai bidang.
“Untuk P3K paruh waktu ada di semua OPD, formasinya beragam mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan, sampai pelaksana teknis seperti penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan operator,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jumat (12/9/2025)
Ia menambahkan, pengangkatan ini diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah masuk dalam database serta memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar. Dari total 2.456 honorer yang terdata, sebanyak 23 orang tidak diusulkan karena sudah tidak aktif bekerja, meninggal dunia, atau tidak lagi bertugas di lingkungan Pemkab Demak.
Meski demikian, Herminingsih menegaskan bahwa penyelesaian status honorer tidak bisa dilakukan sekaligus karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah serta adanya regulasi mengenai batasan belanja pegawai.
“Harapan kami ini bisa jadi komitmen bersama, terutama para pimpinan OPD. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer baru,” jelasnya.
Terkait proses administrasi, BKPSDM juga mengumumkan adanya perpanjangan waktu 7 hari untuk pengisian daftar riwayat hidup pengusulan NIP P3K paruh waktu. Semula batas akhir pengusulan sampai 15 September, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Lebih lanjut, Herminingsih menjelaskan bahwa penyebutan “paruh waktu” hanyalah istilah yang membedakan pada besaran penggajian.
“Kalau P3K penuh waktu gajinya mengikuti Perpres secara nasional. Sedangkan P3K paruh waktu disesuaikan kemampuan daerah, minimal sama dengan penghasilan yang diterima sebelumnya, dan bisa mengikuti UMK,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, tenaga P3K paruh waktu tetap berpeluang diangkat menjadi P3K penuh sesuai kebutuhan formasi.
“Dengan hasil tes tahun 2024, mereka tidak perlu dites ulang. Nanti statusnya bisa berubah dari paruh waktu menjadi P3K penuh setelah dilaporkan ke BKN,” pungkasnya. (Sam)
