Satpol PP Demak Grebek Karaoke Ilegal, Amankan WTS dan Puluhan Botol Miras!

Satpol PP Demak grebek karaoke

Satpol PP Demak saat melakukan razia dan penyitaan minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum, penyelenggaraan usaha hiburan, serta penanggulangan penyakit masyarakat. Upaya ini dilakukan guna menciptakan situasi aman, tertib, dan nyaman di wilayah Kota Wali.

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan patroli dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan Perda secara tegas namun tetap humanis. Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga untuk menjaga ketentraman masyarakat,” ujar Agus, Jumat (3/10/2025).

Penertiban tersebut mengacu pada Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Perda No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), serta Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Dalam razia gabungan yang menyasar Kecamatan Demak, Wonosalam, dan Karangtengah, petugas berhasil menindak sejumlah pelanggaran. Di antaranya, menutup satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi, mengamankan tiga wanita tuna susila (WTS), serta menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek.

“Dari tujuh tempat hiburan malam, masih ditemui satu yang beroperasi, selanjutnya kami imbau untuk dilakukan penutupan,” jelas Agus.

Ketiga WTS yang diamankan telah didata dan mendapat pembinaan awal sebelum dikirim ke Panti Rehabilitasi Wanodyatama Surakarta untuk pembinaan lebih lanjut.

Sementara itu, dari dua lokasi penjualan minuman beralkohol ilegal, petugas berhasil menyita sebanyak 27 botol miras berbagai merek.

Selain itu, Satpol PP juga menertibkan lima warung liar di Jalan Lingkar Selatan dengan membongkar bangunan semi permanen dan mengamankan barang-barang di lokasi.

Agus mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran Perda di lingkungannya.

“Kami berharap upaya ini dapat menekan angka pelanggaran serta mengurangi potensi gangguan sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Sm)