DPRD Demak Gelar Paripurna ke-44, Bupati Sampaikan Pandangan Umum Dua Raperda Strategis

Bupati Demak bersama Ketua DPRD saat gelar Rapat Paripurna ke-44 DPRD Kabupaten Demak dalam agenda penyampaian Pandangan Umum Bupati terhadap dua Raperda usulan DPRD, Jumat (7/11/2025). Foto: ist.
ARUSUTAMA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-44 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Bupati Demak terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (07/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Ahmad Sugiharto, jajaran Forkopimda, serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata menegaskan bahwa rapat tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 29 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.
Dua Raperda yang dibahas dalam rapat ini merupakan usulan DPRD Kabupaten Demak, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Sesuai Pasal 73 huruf a angka 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, penyampaian pandangan umum Bupati menjadi bagian dari pembicaraan tingkat I terhadap Raperda yang berasal dari DPRD.
Pada kesempatan ini, Bupati Demak Eisti’anah yang diwakili Sekda Ahmad Sugiharto menyampaikan pandangan umum pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkab Demak mendukung penuh inisiatif DPRD dalam menyusun regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Demak menyambut baik upaya DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami berharap pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang implementatif serta bermanfaat bagi pembangunan daerah,” kata Akhmad Sugiharto.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar proses pembahasan lanjutan dapat segera dilaksanakan sehingga kedua Raperda tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Demak.
