Tak Disangka! Siswi SD di Sayung Diketahui Hamil, Ayah Diduga Pelaku

Ayah hamili anak sendiri

Terduga pelaku kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur saat diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak tengah menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mengetahui kondisi kehamilan korban saat dilakukan pemeriksaan awal.

Kasat

Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku yang merupakan orang terdekat korban telah berhasil ditemukan.

“Iya benar, alhamdulillah terduga pelaku sudah ditemukan. Awal kejadian diketahui dari pihak sekolah, kemudian dilaporkan ke pihak keluarga dan pemerintah desa,” ujar Iptu Anggah saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Anggah, peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan pihak sekolah terhadap perubahan fisik salah satu siswi. Guru kemudian melakukan pemeriksaan kehamilan terhadap seluruh siswi di kelas tersebut sebagai langkah awal.

“Salah satu sekolah dasar di wilayah Sayung melakukan kegiatan tes kehamilan kepada seluruh siswi di kelas karena guru melihat adanya perubahan bentuk tubuh pada salah satu siswa,” jelasnya.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat tes kehamilan (test pack), dan hasilnya menunjukkan salah satu siswi berinisial VBA (11) dinyatakan positif hamil.

“Hasil pengecekan menggunakan test pack menunjukkan korban positif hamil atau garis dua,” ungkap Anggah.

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak sekolah, korban menyampaikan bahwa peristiwa yang dialaminya melibatkan ayah kandungnya sendiri. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban.

“Setelah ditanya oleh guru, korban menjelaskan bahwa yang melakukan adalah ayah kandungnya. Ibu korban kemudian dipanggil dan diberikan penjelasan,” kata Anggah.

Selanjutnya, ibu korban membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di dokter spesialis kandungan. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui korban telah mengandung selama tujuh bulan.

“Korban kemudian diperiksakan ke dokter spesialis kandungan dan dinyatakan sudah hamil tujuh bulan,” tambahnya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh kepala desa yang mendapatkan informasi dari pihak sekolah kepada Kapolsek Sayung. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak.

“Kepala desa yang mengetahui kejadian ini dari pihak guru melapor ke Kapolsek Sayung. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah serta ibu korban untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut,” pungkas Anggah.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku serta memberikan pendampingan kepada korban bersama instansi terkait guna memastikan perlindungan hak-hak korban terpenuhi. (Sm)