Mengabdi Bertahun-tahun, 400 Guru Non Dapodik Demak Terancam Diberhentikan

Suasana rapat pembahasan nasib guru non Dapodik di Kabupaten Demak yang terancam pemberhentian akibat kebijakan tenaga non ASN. Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Ratusan guru non Dapodik di Kabupaten Demak kini diliputi rasa cemas menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 800/0239 Tahun 2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan CASN Tahun Anggaran 2024. Kebijakan tersebut berpotensi mengakhiri masa kerja tenaga non ASN, termasuk guru non Dapodik, setelah 31 Desember 2025.
Kondisi ini dirasakan langsung oleh sekitar 400 guru non Dapodik, termasuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Demak. Selain menghadapi ancaman pemberhentian, para guru juga belum dapat menikmati hak mereka berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena belum tercatat dalam sistem Dapodik.
Salah satu perwakilan guru non Dapodik menyampaikan bahwa selama ini mereka tetap menjalankan tugas mengajar seperti guru lainnya, meski status kepegawaian belum jelas.
“Kami tetap mengajar dan melaksanakan kewajiban sebagai pendidik. Namun sampai sekarang status kami belum pasti dan hak TPG belum bisa dicairkan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Guru non Dapodik lainnya mengungkapkan kekhawatiran terhadap masa depan pekerjaan mereka. Menurutnya, ketidakpastian ini berdampak pada kondisi psikologis dan ekonomi para guru.
“Kami khawatir tiba-tiba diberhentikan. Padahal banyak dari kami sudah lulus PPG dan hanya menunggu kejelasan administrasi,” katanya.
Keresahan para guru tersebut kemudian disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar DPRD Kabupaten Demak bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, DPD AGPAII, serta perwakilan guru PAI SD dan SMP. Dalam forum tersebut, guru non Dapodik berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi agar mereka tetap bisa mengabdi dan memperoleh haknya.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menegaskan bahwa DPRD memahami keresahan para guru dan berkomitmen mencari jalan keluar terbaik.
“Kami memahami kegelisahan para guru. DPRD meminta agar tidak ada pemberhentian sebelum ada kebijakan final dan solusi yang adil,” tegas Zayin.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya mencarikan solusi yang tidak melanggar aturan, sekaligus melindungi guru non Dapodik dari dampak kebijakan tersebut.
Para guru non Dapodik berharap, dengan adanya komunikasi dan koordinasi lintas lembaga ini, nasib guru non Dapodik di Kabupaten Demak bisa memperoleh kepastian status, kelanjutan pekerjaan, serta pencairan hak-hak mereka, sehingga dapat terus menjalankan tugas mendidik tanpa dibayangi rasa khawatir akan masa depan. (Sm)
