Ratusan Massa GRIB Jaya Geruduk Polres Demak, Minta Hukum Tak Tebang Pilih

GRIB Jaya Demak geruduk Polres Demak

Ratusan anggota GRIB Jaya Jawa Tengah menyampaikan aspirasi di Mapolres Demak, Rabu (25/2/2026), terkait desakan penuntasan sejumlah laporan dugaan tindak pidana dan komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Ratusan massa GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya) dari berbagai daerah di Jawa Tengah mendatangi Polres Demak, Rabu (25/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan tindak lanjut sejumlah aduan perkara pidana yang telah dilaporkan oleh GRIB DPC Demak.

Ketua Bidang Hukum GRIB DPC Demak, Khoirul Nidzar Alqodari, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu aduan yang dipertanyakan adalah laporan dugaan fitnah dan ujaran kebencian oleh seorang terlapor berinisial E, yang menuding GRIB menerima atensi solar dari praktik distribusi solar bersubsidi ilegal.

“Kami menanyakan sejauh mana proses hukum atas laporan fitnah dan ujaran kebencian yang kami sampaikan sekitar tiga hari lalu. Kami ingin ada kepastian penanganan dari aparat penegak hukum,” ujarnya saat ditemui awak media.

Menurut Nidzar, pihaknya menerima penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Demak bahwa seluruh aduan yang masuk telah ditindaklanjuti. Proses hukum, termasuk pemanggilan saksi dan pembuktian, akan segera dilakukan tanpa tebang pilih selama memenuhi unsur delik pidana.

Selain laporan fitnah, GRIB juga menyoroti aduan masyarakat terkait dugaan penimbunan solar bersubsidi di sejumlah wilayah Kabupaten Demak, seperti Wonosalam, Wedung, dan Bonang. Aduan tersebut, kata Nidzar, berangkat dari keluhan para nelayan kecil yang kesulitan memperoleh BBM bersubsidi untuk melaut.

“Banyak nelayan mengadu karena sulit mendapatkan solar bersubsidi. Informasinya, BBM tersebut dikuasai oleh oknum-oknum mafia solar. Ini yang kami minta agar diproses secara hukum,” katanya.

GRIB DPC Demak juga melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan terlapor E, berupa penganiayaan dengan cara menyetrum seorang juru parkir berinisial R di Pasar Bintoro. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban memergoki adanya praktik pemalakan terhadap pedagang kecil. GRIB mengklaim telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV kepada pihak kepolisian.

“Korbannya mengalami trauma dan menjalani perawatan jalan. Semua bukti sudah kami laporkan secara resmi ke Polres Demak,” jelas Nidzar.

Dalam orasinya di Mapolres Demak, salah satu perwakilan GRIB menyatakan dukungan terhadap Kapolres Demak dalam menjaga kondusivitas wilayah. Namun, mereka mendesak agar pihak-pihak yang dianggap sebagai pembuat onar segera diproses secara hukum. GRIB juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang kecil, agar tidak takut melaporkan dugaan intimidasi atau pemerasan yang mengatasnamakan pemenang lelang parkir.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Demak, AKP Muhammad Bisri, mengapresiasi penyampaian aspirasi massa dengan tetap mengedepankan jalur hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh pengaduan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mohon kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Demak. Daerah ini sedang membangun, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” ujar AKP Bisri.

Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, serta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.