Kasus Percobaan Pencurian di Karangawen Berakhir Damai, Polisi Tetap Buka Peluang Proses Hukum

Gambar ilustrasi. Foto: Ai
ARUSUTAMA.com – Kasus percobaan pencurian yang terjadi di Dukuh Kopen, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Jumat malam (16/1/2026), berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tetap membuka peluang proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti kuat terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
Kapolsek Karangawen, AKP Mujiyono, mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak menimbulkan kerugian materiil dan melibatkan warga yang masih bertetangga. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan tanpa memperpanjang persoalan.
“Karena belum ada kerugian dan masih satu lingkungan, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Yang bersangkutan juga tidak ingin berbaju tahanan,” ujar AKP Mujiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
AKP Mujiyono menambahkan, pihaknya tidak langsung memerintahkan pelaku untuk ditahan di kantor polisi. Namun demikian, pelaku telah diamankan semalam untuk kepentingan pemeriksaan awal oleh petugas.
“Tadi malam sudah kami perintahkan anggota untuk membawa ke kantor. Untuk perkembangan selanjutnya masih kami lihat sesuai prosedur,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut dan bertindak seorang diri. Polisi mengaku telah menanyakan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang kerap terjadi di Dukuh Kopen dalam dua tahun terakhir. Namun hingga kini, belum ditemukan bukti yang menguatkan pengakuan tersebut.
“Kalau memang ada saksi, CCTV, atau bukti pendukung lain yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam kejadian sebelumnya, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegas AKP Mujiyono.
Ia menegaskan, langkah kepolisian tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Meski diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku tetap diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau ingin melihat surat pernyataannya, silakan datang ke kantor,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Siswanto bin Kasran alias Siskampling (Black), warga RT 03 RW 07 Dukuh Kopen, diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan pencurian di rumah milik Khosin, warga RT 02 RW 07, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam dugaan percobaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejadian bermula saat Ahmad Kharish, yang sedang berada di rumah Khosin, mendengar suara pintu dibuka. Ia kemudian mendapati–melihat seorang pria masuk ke rumah tanpa izin. Saat pelaku hendak melarikan diri, teriakan “maling” membuat warga berdatangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di balik pohon pisang.
Warga Dukuh Kopen mengaku lega atas kejadian tersebut. Pasalnya, wilayah mereka kerap dilanda kasus pencurian dalam beberapa tahun terakhir. Warga berharap kepolisian tetap meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan rasa aman masyarakat tetap terjaga. (Sm)
