Bahas Dana Desa hingga APBDes, Paguyuban Kades Demang Bintoro Audiensi ke Kejari Demak

Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro seusai menggelar audiensi dan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri Demak, membahas pencegahan korupsi dan tata kelola Dana Desa. Foto: Au
ARUSUTAMA.com – Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro, Moh Rifai, mengatakan audiensi tersebut merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama dalam pengelolaan Dana Desa.
“Melalui audiensi ini, kami ingin mendapatkan pemahaman yang jelas terkait pencegahan tindak pidana korupsi, penyusunan APBDes, serta tata kelola administrasi pemerintahan desa agar sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Moh Rifai, Kamis (5/2/2026).
Ia menilai, peningkatan literasi hukum bagi kepala desa sangat penting mengingat besarnya kewenangan yang dimiliki dalam pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Haryanto, selaku Koordinator Hukum dan Advokasi Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro yang juga Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, menegaskan perlunya pendampingan hukum secara berkelanjutan bagi para kepala desa.
“Kepala desa memiliki kewenangan, hak, dan tanggung jawab hukum yang cukup besar. Oleh karena itu, pemahaman regulasi serta pendampingan hukum dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa tidak menyalahi aturan,” kata Haryanto.
Menurutnya, konsultasi hukum yang intensif dapat menjadi langkah preventif agar kepala desa tidak ragu dalam mengambil keputusan serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, menyambut positif audiensi yang dilakukan paguyuban kepala desa tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kejaksaan dalam mencegah persoalan hukum sejak dini.
“Kejaksaan pada prinsipnya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa dan APBDes berjalan sesuai ketentuan,” ujar Milono Raharjo.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah materi konsultasi dibahas, di antaranya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, aspek hukum penyusunan dan pelaksanaan APBDes, tata kelola administrasi pemerintahan desa, serta mekanisme koordinasi dan konsultasi hukum antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Demak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para kepala desa di Kabupaten Demak semakin memahami batasan hukum dalam menjalankan tugasnya serta mampu mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (Sm)
