Kejaksaan Demak Ungkap Kerugian Rp2,7 Miliar Kasus Tanah Kas Desa Sayung

Kejaksaan Demak menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi Tanah Kas Desa Sayung ke JPU, Selasa (10/2/2026). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, kini memasuki Tahap II setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut terdapat tiga tersangka.
“Masing-masing I M selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa Sayung, S sebagai Bendahara Panitia, dan R sebagai anggota panitia. Mereka diduga bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada tahun 2021 hingga 2022 di Desa Sayung,” jelas Milono, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara akibat pengelolaan pengadaan tanah pengganti tanah kas desa tahun anggaran 2021–2022 tercatat sebesar Rp2.757.307.637.
“Nilai kerugian ini menjadi dasar penetapan tersangka dan alat bukti dalam penyidikan, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” terang Milono.
Kuasa hukum tersangka, Sujadi, yang berkantor di Jalan Demak–Purwodadi, Kelurahan Kadilangu, menyampaikan pernyataan langsung mengenai proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan tanggapan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum pada tahapan persidangan mendatang. Kami juga berharap aktor yang sebenarnya bisa segera dibongkar karena kami meyakini tiga tersangka ini hanya sebagai tumbal,” ujarnya.
Dengan selesainya Tahap II, seluruh data, dokumen audit, dan barang bukti kini berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk disusun menjadi surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. (Sam)
