Kades Sidomulyo Dempet Diciduk Tengah Malam, Diduga Hapus Bansos Warga

Penangkapan kades Sidomulyo Dempet Demak

Petugas Satreskrim Polres Demak mengamankan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Sabtu dini hari, terkait dugaan penghapusan bantuan sosial bagi ratusan warga. Foto: tangkapan layar

ARUSUTAMA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menangkap Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, berinisial M, pada Sabtu dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah yang bersangkutan setelah polisi menunggu kepulangannya.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) bagi warga Desa Sidomulyo yang terjadi pada tahun 2022.

“Kasus yang disangkakan adalah terkait bantuan sosial bagi warga Sidomulyo yang sengaja dihilangkan bagi penerima yang seharusnya,” kata Iptu Anggah saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang telah lengkap, penyidik menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Saat ini, perkara tersebut tengah memasuki tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Anggah, penangkapan dilakukan pada malam hari karena pihak kepolisian menunggu tersangka pulang ke rumah. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Kami melakukan penangkapan pada malam hari karena menunggu yang bersangkutan pulang ke rumah. Tidak ada perlawanan dan yang bersangkutan kooperatif,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pemalsuan dokumen. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda kategori VI.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, diduga telah menghapus bantuan sosial untuk sebanyak 135 warga desanya yang seharusnya berhak menerima bantuan tersebut. Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (Sam)