Gelombang Protes Warga, Jabatan Kades Wonoagung di Ujung Tanduk

Unjukrasa warga Wonoagung kasus pencopotan Kades yang terkena kasus pidana

Puluhan warga Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa setempat, menuntut pemberhentian kepala desa. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Gelombang desakan warga Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, akhirnya berujung pada langkah resmi. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Muhyiddin setelah melalui proses musyawarah desa (musdes) dan aksi unjuk rasa masyarakat.

Ketua BPD Wonoagung, Nur Khosim, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara kolektif dalam forum musdes yang dihadiri unsur pemerintah desa, kecamatan, serta perwakilan warga.

“Semua yang hadir dalam musdes sepakat untuk mengajukan pemberhentian kepala desa,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, tuntutan warga bukan hal yang tiba-tiba muncul. Aspirasi tersebut telah disampaikan sejak sekitar satu bulan lalu melalui surat resmi kepada BPD. Menindaklanjuti hal itu, BPD kemudian meneruskan usulan kepada Bupati Demak melalui camat, namun hingga kini belum ada keputusan yang dikeluarkan.

Di sisi lain, BPD juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) pada 7 April 2026. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa masih ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dilengkapi dalam proses pemberhentian kepala desa.

“Kami masih menunggu kejelasan secara tertulis dari Dinpermades,” kata Nur Khosim.

Ia mengungkapkan, Muhyiddin telah divonis bersalah dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan kini tengah menjalani masa hukuman.

Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar kuat bagi BPD untuk mendorong pemberhentian, mengingat kepala desa tetap menerima penghasilan tetap (SILTAP) meskipun tidak menjalankan tugas pemerintahan.

“Ini tentu menjadi perhatian masyarakat. Secara fungsi, kepala desa tidak bisa menjalankan tugas, tetapi haknya masih diterima,” tegasnya.

BPD menegaskan langkah ini murni untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Pihaknya juga akan kembali mengirimkan surat penguatan kepada pemerintah kabupaten agar usulan tersebut segera ditindaklanjuti.

Selain itu, BPD berharap pemerintah daerah dapat menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan sekadar Pelaksana Harian (Plh), agar memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Harapan kami Pj Kepala Desa bisa segera ditunjuk, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkasnya.

Hingga saat ini, keputusan akhir terkait pemberhentian Kepala Desa Wonoagung masih menunggu kebijakan dari Bupati Demak.