Pemkab Demak Hadiahi Desa Berprestasi, Masing-Masing Terima Insentif Rp150 Juta

Insentif dana desa

Bupati Demak, Eisti'anah menyerahkan dana insentif desa tahun 2026 kepada desa berprestasi di Gradhika Bina Praja Demak, Selasa (26/5/2026). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui pemberian Dana Insentif Desa Tahun 2026. Program penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Demak di Gradhika Bina Praja, Selasa (26/5/2026).

Dana insentif diberikan kepada desa-desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pengelolaan keuangan, kebersihan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada desa yang berhasil menunjukkan tata kelola yang baik dan akuntabel.

Menurutnya, program tersebut telah berjalan selama tiga tahun terakhir dan menjadi salah satu upaya Pemkab Demak dalam memotivasi pemerintah desa agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Ini merupakan bentuk penghargaan kepada desa-desa yang telah bekerja dengan baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Harapannya, desa yang menerima insentif semakin termotivasi, sementara desa lainnya terpacu untuk meningkatkan kinerjanya,” ujar Eisti’anah.

Ia menjelaskan, program dana insentif desa terinspirasi dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Demak yang sebelumnya memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat atas berbagai capaian dan prestasi pembangunan.

Pada tahun 2026, masing-masing kecamatan di Kabupaten Demak diwakili satu desa penerima insentif. Setiap desa memperoleh dana sebesar Rp150 juta setelah dipotong pajak.

Proses penentuan penerima dilakukan melalui sejumlah indikator penilaian yang ketat. Selain pengelolaan keuangan yang baik, aspek kebersihan lingkungan desa, hasil penilaian Waskita oleh Inspektorat, serta ketepatan dan kecepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi pertimbangan utama.

Bupati menegaskan dana insentif tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dana ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mampu mendorong peningkatan kualitas pembangunan di desa,” katanya.

Melalui program ini, Pemkab Demak berharap tercipta kompetisi positif antar desa dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.