Siswa MA Nekad Bacok Gurunya, Motifnya Karena Kesal Tak Boleh Ikut UTS

AKP Winardi dan jajaran Polres Demak saat menunjukkan barang bukti pelaku. Foto: Sam
Demak, arusutama.com – Seorang siswa MA nekad membacok gurunya sendiri lantaran kesal tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester (UTS). Kebijakan tersebut dikarenakan pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
“Motifnya merasa tidak puas, kemudian pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS,” terang Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).
Peristiwa yang terjadi di Madrasah Aliyah Yasua, Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, sekitar pukul 09.30 WIB tersebut Pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada korban Ali Fatkur Rohman (41) yang merupakan gurunya sendiri. Pelaku merupakan siswa berinisial MAR (17) yang diketahui melakukan penganiayaan pada Senin (25/9) pagi.
“Pelaku MAR yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Kasat Winardi.
Setelah kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.
“Karena pelaku masih di bawah umur, sehingga masih dalam proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait. Dan, untuk korbannya sendiri masih mendapat perawatan serius di RS Kariadi Semarang,” pungkasnya.
AKP Winardi menambahkan, menurut informasi dari keluarga korban, perkembangan korban sangat baik dan sudah dapat diajak komunikasi.
Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (Sam)
