Karyawan PT CPI Curi 15 Ton Kedelai, Tiga Diantaranya Dituntut 2 Tahun
Para terdakwa kasus Pencurian 15 Ton Buntil Kacang Kedelai PT PCI di Pengadilan Negeri Demak. Foto: ist.
Demak, arusutama.com – Tiga karyawan PT Charoen Phopand Indonesia (PT CPI) harus berurusan dengan hukum karena diduga mencuri atau menggelapkan barang milik perusahaan. Mereka adalah Roy Firmanto, Acmad Hanif, dan Muhammad Wahib, yang semuanya berasal dari Kabupaten Demak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 2 tahun setelah mengumpulkan bukti-bukti dalam persidangan. Menurut JPU, ketiga karyawan tersebut bersama-sama melakukan tindak pidana di tempat mereka bekerja. Mereka terlibat dalam pencurian 15 ton bahan Buntil Kacang Kedelai, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 150 juta rupiah bagi perusahaan.
Namun, tuntutan JPU ditentang oleh Kuasa Hukum Terdakwa Roy Firmanto, Choirun Nizar Al Qodari. Ia menganggap bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan, salah satunya adalah tidak tertangkapnya Achmad Solikin, yang merupakan kepala satpam dan diduga sebagai otak dari aksi pencurian tersebut.
“Roy sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Dia hanya dijadikan kambing hitam oleh Solikin dan Wahib, yang bertugas sebagai mandor dan bertanggung jawab atas pengangkutan dan penjualan barang curian,” ujar Nizar, di PN Demak, Rabu (17/1/2024).
Nizar juga menyoroti adanya keganjilan lain, yaitu tidak adanya penangkapan terhadap Wahib dan Solikin saat mereka berada di lokasi kejadian. Selain itu, ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yang menurutnya tidak sesuai karena tidak ada Pasal 55 yang seharusnya disertakan.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Tidak ada kerugian yang dialami oleh perusahaan karena barang bukti tidak disita, dan barang masih berada di atas truk dan tidak diamankan,” tutur Nizar.
Sementara itu, JPU memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan.
Diketahui, empat orang karyawan PT CPI terlibat dalam pencurian 15 ton bahan Buntil Kacang Kedelai. Tiga orang diantaranya berhasil ditangkap, sedangkan Solikin masih dalam buronan polisi. (Sam)
